Bela Edy Mulyadi Soal 'Jin Buang Anak', Eggy Sudjana: Tidak Bisa Dipidana

Laporan: Farez
Kamis, 27 Januari 2022 | 16:12 WIB
Eggy Sudjana bela Eddy Mulyadi soal tempat jin buang anak/net
Eggy Sudjana bela Eddy Mulyadi soal tempat jin buang anak/net

SinPo.id - Eggi Sudjana Mastal Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyebut ungkapan Eddy Mulyadi soal 'Jin Buang Anak' bukanlah sebuah pidana.

Sebab, perumpamaan ‘jin buang anak’ merupakan logat yang umum dikenal oleh masyarakat Betawi, khususnya yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).

"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).

Menurutnya, jika ungkapan 'Jin Buang Anak' dipersoalkan secara hukum, sudah pasti ada ratusan hingga ribuan orang masuk penjara karena menggunakan idiom ini juga nenek moyang kita.

"Siapa yang pertama ungkapan itu? Pasti sudah wafat, maka berdasar pasal 78 KUHP, orang yang sudah mati , maka putus semua perkaranya, jadi bagaimana mau dituntut," tuturnya.

Ia juga menyebut ungkapan 'Jin Buang Anak' juga ditujukan pada lokasi IKN, menujukan tempat yang jauh sekali dari Jakarta. IKN itu sangat belum  difasiltasi sebagai suatu Ibukota seperti Jakarta.

Bahkan bagaimana layak IKN merupakan kawasan hutan, pertambangan batubara, yang penuh dengan lobang bekas tambang jadi ungkapan Tempat Jin Buang Anak itu Bukan ditujukan kepada Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).

"Baru kemudian ketahui melalui buku kajian yang diterbitkan WALHI, lahan IKN tersebut mayoritas dikuasai oleh pengusaha dari Jakarta. Ada Sukanto Tanoto, Hasyim Jojohadikusumo, Reza Herwindo, Luhut Binsar Panjaitan hingga Yusril Ihza Mahendra, sudikiranya KPK perhatikan hal ini dan periksa atuh!" katanya.

Kembali ke masalah Edy Mulyadi, menurut Eggy, ungkapan yang disampaikannya merupakan kritik sosial terhadap rencana pindah ibukota yang UU baru saja disahkan 18 Januari yang lalu. Terhadap UU ini, bahkan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Prof Din Syamsuddin dan sejumlah tokoh lainnya berencana mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), juga perlu dicermati zaman Soekarno sudah ada UU NO 10 THN 1964 tentang Ibukota yaitu Jakarta.

"Ungkapan Jin Buang anak tidak dapat diproses dengan ketentuan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mengingat, ujaran yang disampaikan bukan ditujukan kepada suku, agama, ras atau golongan. Ungkapan/idiom tersebut, ditujukan kepada masyarakat yang ada di Jakarta, untuk menggambarkan tempat lokasi IKN yang jauh, sepi bahkan seram (karena lokasi hutan dan tambang batubara yang meninggalkan banyak lubang)," ujarnya.

Ungkapan Jin Buang anak tidak dapat diproses dengan dengan ketentuan pasal 14 atau 15 Tentang Tindak Pidana dari UU NO 1 THN 1946 . Sisi lainnya  mengingat,  lokasi IKN yang dijelaskan memang jauh dari Jakarta, dan dikuasai para taipan, lokasinya yang sepi adalah itulah  FAKTA bukan kabar bohong alias hoaks .

Ungkapan Jin Buang anak juga tidak dapat diproses dengan pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Mengingat, Edy Mulyadi tidak pernah menunjukkan ke­bencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskrim­inasi ras dan etnis tertentu.

Sebab, masih kata Eggy, Eddy Mulyadi dalam paparannya, mengajukan kritik atas lokasi IKN yang terdiri dari kawasan hutan, perkebunan, dan tambang yang dikuasai taipan di Jakarta, yang jauh, sepi dan angker. Lokasi ini menurut WALHI dikuasai oleh Sukanto Tanoto, Hasyim Jojohadikusumo, Reza Herwindo, Luhut Binsar Panjaitan hingga Yusril Ihza Mahendra.

Jadi, hemat dia, penyidik dapat berperan untuk memediasi agar perkara bisa selesai secara musyawarah dan mufakat, sebagai juga menerapkan SE Kapolri Thn 2021 bulan februari tentang pelanggaran dari UU ITE . Apalagi, Edy Mulyadi telah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan maaf kepada masyarakat Kalimantan.

"Memaksa ungkapan 'Jin Buang Anak' ke ranah hukum, akan menurunkan kredibilitas Polri. Maka wajar, jika nantinya akan muncul kesan terjadi kriminalisasi terhadap aktivis Islam yang kontra rezim," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI