Datangi Gedung DPR, Aliansi Borneo Bersatu Ingin Edy Mulyadi Dihukum Secara Adat

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 27 Januari 2022 | 16:09 WIB
Aliansi Borneo Bersatu Ingin Edy Mulyadi Dihukum Secara Adat/SinPo/Ari
Aliansi Borneo Bersatu Ingin Edy Mulyadi Dihukum Secara Adat/SinPo/Ari

SinPo.id - Perwakilan masyarakat dayak yang tergabung dalam aliansi borneo bersatu mendatangi gedung DPR/MPR RI untuk menyampaikan keberatannya atas ucapan Edy Mulyadi soal 'tempat jin buang anak'.

Juru bicara aliansi borneo bersatu, H Rahmat Nasution Hamka mengungkapkan pihaknya menginginkan agar Edy Mulyadi dapat dihukum secara adat, selain juga diusut secara hukum oleh Polri.

"Itu adalah merupakan keharusan (hukum adat), hukum positif silahkan berjalan tapi untuk menebus secara moral kepada para leluhur kami," ujar Rahmat kepada wartawan usai menghadiri RDP dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).

Dia mengatakan hukuman adat tersebut juga agar dapat menjadi pelajaran. Sehingga, hal demikian tidak terulang lagi kedepannya.

"Nantinya sebagai pelajaran dan tidak terulang lagi hal-hal tersebut kepada suku bangsa kami," katanya.

Rahmat menjelaskan hukuman adat itu nantinya akan diatur oleh para hakim adat dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada.

"Apakah akan bayar denda, atau potong kerbau atau potong apa itu nanti semuanya akan diproses secara hukum adat dengan seadil-adilnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rahmat mengapresiasi Komisi III DPR yang telah berkomitmen untuk mengawal kasus Edy Mulyadi ini sampai tuntas.

"Kami ucapkan terima kasih terhadap pimpinan komisi III beserta pimpinanya yang sudah tegas akan mengawal kasus ini," katanya.

Besok diperiksa Polri

Di sisi lain, Polri memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian ‘tempat jin buang anak', pada Jumat (28/1).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (27/1) menegaskan, EM bersedia diperiksa besok setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan kepada yang bersangkutan.

“Besok diperiksa jam 10.00 WIB,” ungkapnya.

Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, bahwa proses penanganan perkara tersebut masih berjalan. Hingga saat ini, kata Ramadhan, sudah ada 38 saksi yang diperiksa polisi.

"Kami sampaikan proses penanganan perkara masih berjalan. Total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Jadi totalnya ada 38 orang saksi," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI