Polri: Kerangkeng Di Rumah Bupati Langkat Tempat Penampungan Pecandu Narkoba-WB
SinPo.id - Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) telah melakulan penyelidikan dan pendalaman di lapangan terkait informasi adanya kerangkeng penjara dan dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
“Berdasarkan hasil lidik di awal, ditemukan luas tanah satu hektar, kemudian luas bangunan dengan ukuran 6 X 6 meter yang terbagi menjadi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang per kamar dibatasi dengan menggunakan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel (tahanan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).
Brigjen Ramadhan menjelaskan, hal tersebut diperoleh setelah Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan baik dari direktorat kriminal umum, Direktorat narkoba, intelijen dan tentu berkoordinasi dengan stakeholder lainnya.
Ia menegaskan, tim gabungan juga mendapatkan gambaran keterangan dari penjaga bangunan tersebut, didapatkan bahwa tempat tersebut merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba atau warga binaan (WB).
"Selain kecanduan narkoba juga kenakalan remaja, yang mana para penghuni tersebut diserahkan oleh pihak keluarganya," ucap Ramadhan.
Menurut Ramadhan, pihak keluarga menyerahkan anggota keluarganya kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan dari obat-obatan terlarang atau narkoba. Mereka diserahkan dengan membuat surat pernyataan.
Jendral bintang satu itu menambahkan, jumlah warga binaan yang semula berjumlah 48 Orang, sebagiannya sudah dipulangkan dan dijemput oleh keluarganya masing-masing.
"Kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang warga binaan,"
Namun, Ramadhan membenarkan informasi terkait mempekerjakan para warga binaan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat. Akan tetapi hal itu dimaksudkan supaya warga binaan tersebut memiliki keahlian ketika sudah sembuh.
"Kemudian kami sampaikan bahwa dari mereka kemudian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud untuk membekali warga binaan keahlian yang berguna bagi mereka ketika nanti sudah keluar dari tempat pembinaan," ungkapnya.
"Dan mereka tidak diberikan upah seperti pada kerja karena mereka merupakan Warga binaan. Namun, diberikan ekstra puding dan makan," tambahnya.
Lebih jauh Ramadhan menjelaskan, setelah ditelusuri ternyata tempat tersebut telah dibuat sejak tahun 2012, atas inisiatif dari Bupati Langkat Terbit.
"Dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur oleh undang-undang," tutupnya.

