Ada Indikasi yang Ingin Ajukan Uji Materi Tahapan Pendaftaran dan Verfikasi Parpol Pemilu 2019

Laporan:
Jumat, 25 Agustus 2017 | 16:08 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Dalam menyambut pesta demokrasi yang tertuang dalam Pemilu 2019, partai politik sudah harus segera mendaftarkan untuk diverifikasi. Adapun tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 akan dimulai pada Oktober 2017.

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan, bahwa ketentuan verifikasi parpol peserta Pemilu termasuk yang menjadi sorotan. Hal ini dikarenakan adanya pihak-pihak yang ingin menguji materi ketentuan pasal yang mengatur verifikasi parpol baru peserta Pemilu.

"Soal ketentuan verifikasi parpol baru dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu memang ada beberapa pihak yang keberatan dan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kita serahkan proses ini di MK," kata anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian melalui keterangan tertulisnya kepada sinpo.id, Jumat (25/8/2017).

Seperti diketahui, ketentuan tentang verifikasi Parpol baru peserta Pemilu 2019 diatur dalam pasal 173 ayat 1 dan 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun Parpol yang telah lolos verifikasi, dalam hal ini parpol yang ikut Pemilu sebelumnya tidak perlu diverifikasi ulang, dan sudah ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu, sebagaimana diatur pada pasal 173 ayat 3.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa jika ada pihak yang mengajukan uji materi terkait hal ini, tidak akan menganggu tahapan Pemilu. Menurutnya semua tahapan Pemilu tetap berjalan.

"Tahapan Pemilu tetap berjalan. Termasuk soal pendaftaran dan verifikasi parpol baru. Ini kemarin kita rapat membahas PKPU (Peraturan KPU) tentang jadwal. Untuk pendaftaran, dimulai 3-16 Oktober 2017. Setelah itu KPU akan melakukan penelitian administratif pada 17 Oktober hingga 15 November 2017," jelas Hetifah.

Hetifah menambahkan bahwa KPU akan mengumumkan parpol peserta Pemilu serentak 2019 pada Februari 2018. Adapun Draf PKPU tentang tahapan Pemilu serentak masih dibahas oleh KPU dan Komisi II. Kemungkinan adanya perubahan masih terbuka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI