Din Syamsuddin Gugat UU IKN Ke MK, PKS: Secara Moral Kita Dukung, Monggo ?

Laporan: Farez
Jumat, 21 Januari 2022 | 11:26 WIB
Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin/net
Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin/net

SinPo.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung penuh secara moral rencana Tokoh Bangsa Prof Din Syamsuddin yang menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) di masa pandemi Covid-19, dan segera menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dukungan itu disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat (21/1).

"Dukung moral. Monggo bagi yang ingin JR (Judicial Review) itu hak konstitusional," kata Mardani.

Apalagi, kata Mardani, salah satu pertimbangan Ketua CDCC (Centre for Dialogue and Cooperation among Civilizations) itu sangat jelas, pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun, bahkan itu adalah keputusan yang tidak bijak. Apalagi, Pemerintah masih dillitbutang yang cukup tinggi.

Oleh karena itu, Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS ini menyambut baik rencana Din Syamsuddin yang akan mengajukan JR ke MK terkait UU IKN tersebut.

"PKS sudah berjuang menolak di DPR," pungkas Mardani.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memiliki urgensi apapun.

Sebaliknya, keputusan memindahkan Ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi, Pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.

Atas dasar itu, Din Syamsuddin menegaskan pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibukota, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Din Syamsuddin pada Kamis kemarin (20/1).sinpo

Komentar: