Diciduk KPK! Hakim Itong Pernah Diskors Saat Bebaskan Koruptor Rp 119-28 Miliar

Laporan: Samsudin
Kamis, 20 Januari 2022 | 12:56 WIB
Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat/net
Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat/net

SinPo.id - Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/1) pagi mengamankan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, SH, MH.

Selain itu, KPK juga mengamkan seorang panitera bernama Hamdan SH serta seorang pengacara. Mereka diduga terlibat transaksi suap perkara.

"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan," kata jubir Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Andi Samsan Nganro saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/1).

Humas PN Surabaya Martin Ginting menjelaskan, Itong bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020. Selama itu dia tidak pernah diserahi tugas untuk menangani perkara yang menonjol. Di PN Surabaya, Itong tidak menjadi pejabat struktural.

Dia hanya hakim fungsional. Namun, lanjut Ginting, oleh Ketua PN Surabaya Itong diberi tugas untuk menjadi Humas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Jadi Humas di PHI. Kinerjanya juga normal, tidak ada yang mencurigakan," tandasnya.

Sementara itu, salah seorang pengacara yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Itong dikenal sebagai hakim yang berpenampilan kalem. Pengacara tersebut mengaku perkaranya pernah ditangani oleh Itong.

"Orangnya kalem, bahkan kalau sidang kadang suaranya tidak begitu terdengar karena kalem," kata pengacara yang enggan disebutkan namanya itu,

Karir Hakim Itong

Sebelum terkena OTT KPK, Itong merupakan hakim senior. Saat menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Itong sempat menjadi hakim yang mengadili mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.

Saat itu Itong menjadi hakim anggota. Hasilnya, pada 2011, Itong membebaskan Satono dan Andy. Di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.

Atas putusan bebas Satono dan Andy, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA). Itong terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

"Hukuman disiplin berupa dimutasikan sebagai hakim PN BK," bunyi putusan Badan Pengawas MA di websitenya, Kamis (22/11/2012).

Dalam hukuman disiplin periode Juli-September 2012, Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar pasal 4 ayat 13 yang berbunyi:

“Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan”.

Atas pelanggaran itu, Itong dikenakan hukuman sesuai Pasal 14 ayat 3 huruf b Keputusan Ketua MA tersebut.

"Dalam hal pelanggaran yang bersifat berat yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan mutasi ke pengadilan lain tanpa promosi."

Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika.

Setelah hukuman skorsnya pulih, Itong berdinas lagi. Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia sempat memegang palu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI