Ibu Kota Baru Bentuk Tirani Kekuasaan, Din Syamsuddin: Kita Akan Gugat Ke MK
SinPo.id - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyoroti Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Dia mengungkapkan, dirinya dalam waktu dekat akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU IKN ini.
"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi," ujar Din Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/1).
Menurutnya, pemindahan IKN pada masa krisis akibat pandemi seperti yang saat ini dirasakan oleh kebanyakan masyarakat Indonesia adalah keputusan yang tidak bijak.
"Memindahkan ibu kota negara kala banyak rakyat susah mencari sesuap nasi dan tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki hutang tinggi, adalah keputusan yang tidak bijak," jelasnya.
Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga mengungkapkan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur akan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan hidup.
Selain itu, Dia menyebut pemindahan tersebut juga hanya akan menguntungkan kalangan tertentu atau oligarki saja.
"Maka pemindahan ibu kota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak," tegasnya.
Jokowi
Disisi lain, Presiden Jokowi mengatakan, pemindahan sejumlah kantor dan kementerian ke Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur akan dilakukan secara bertahap.
Untuk pemindahan Istana Negara dikatakan Jokowi akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang.
"Pada tahun 2024 yang diharapkan sudah pindah Istana," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Diungkapkan Jokowi, dibutuhkan waktu 15 sampai 20 tahun untuk memindahkan kantor-kantor pemerintahan ke IKN baru. Selain Istana, sebanyak 4 sampai 6 kementerian juga akan dipindahkan ke IKN pada 2024.
"Yang penting infrastruktur terlebih dahulu," tegas Jokowi.
Dia menekankan IKN baru harus mencerminkan kota yang sehat, efisien, produktif, dan berkonsep zero emission. Pemindahan ibu kota baru merupakan strategi pemerintah agar pembangunan dan ekonomi di Indonesia merata.
"IKN ini adalah strategi pemerataan karena saat ini terkonsentrasi di Jawa. Jangan terkesan ada kotak-kotak karena pendanaan dari APBN," kata Jokowi.
Usai pemerintah dan DPR mengesahkan UU Ibu Kota Negara (IKN), muncul nama-nama yang kemungkinan akan menjadi calon Kepala Otorita di Nusantara. Jokowi berharap dua kriteria ini ada di calon pemimpin di IKN.
"Kalau saya pinginnya ada latar belakang arsitektur dan punya pengalaman sebagai kepala daerah," harapnya.