Kamrussamad Berharap Status Khusus DKI Tak Berubah Meski Ibu Kota Negara Pindah
SinPo.id - Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad meminta pemerintah untuk memikirkan secara sungguh-sungguh masa depan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara (IKN).
Pasalnya, setelah Undang-Undang (UU) IKN disahkan pada rapat paripurna DPR, Selasa (18/1) kemarin, status kekhususan Jakarta akan dicabut dan Jakarta akan kembali merujuk pada UU pemerintah daerah.
Kamrussamad berharap pasca pemindahan ibukota, DKI tetap diberikan status kekhususan. Karena menurutnya, 10,96 juta orang penduduk Jakarta yang mereka mengharapkan kehidupan lebih baik dengan berpuluh-puluh tahun hidup di Jakarta.
"Mereka mengkhawatirkan jika ibu kota negara dipindahkan apakah bandara, stasiun mereka masih akan ramai dikunjungi," ujar Kamrussamad.
Legislator dari dapil DKI Jakarta III itu menjelaskan ada 416 bupati dari seluruh Indonesia memiliki perwakilan di Jakarta.
"Jika ibu kota dipindahkan maka apakah tokoh-tokoh daerah tersebut masih akan datang ke Jakarta berbelanja yang menambah perputaran uang di Jakarta," jelasnya.
Selain itu, Dia menjelaskan kemerdekaan Indonesia diproklamirkan di Jakarta. Serta tujuh Presiden Indonesia dilantik dan disumpah di Jakarta.
Maka, dia mengungkapkan perlunya Jakarta untuk tetap diberikan status kekhususan.
"Yaitu kekhususan di bidang keuangan kekhususan di bidang bisnis dan kekhususan di bidang ekonomi dan juga kekhususan di bidang kesejarahan," ungkapnya.
Sementara, Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan Jakarta akan tetap mendapatkan status kekhususan setelah ditetapkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) oleh DPR. Namun, status kekhususannya tersebut bukan lagi sebagai ibu kota.
"Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan (status) kekhususan kepada Jakarta. Tapi tidak lagi khusus ibu kota ya kan," ujar Doli saat jumpa pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Doli menjelaskan status kekhususan tersebut perlu diberikan kepada Jakarta karena dinilai punya sejarah dan kontribusi besar terhadap Indonesia.
"Khususnya nanti kita cari. Karena bagaimanapun kan Jakarta ini punya sejarah lah buat Indonesia," jelasnya.
Menurut Doli, status kekhususan Jakarta tersebut nantinya akan diatur dalam perubahan undang-undang.
"Nanti diatur dalam perubahan undang-undangnya, kekhususannya harus tetap," tegasnya.