Enggak Masuk Akal! Vonis Nihil Bagi Heru Hidayat Bentuk Kemenangan Bagi Koruptor

Laporan: Azhar Ferdian
Selasa, 18 Januari 2022 | 23:29 WIB
Arief Poyuono/Net
Arief Poyuono/Net

SinPo.id - Vonis nihil yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat tidak bisa diterima akal sehat.

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, putusan Pengadilan Tipikor tersebut sama saja kemenangan bagi koruptor.

"Putusan ini adalah putusan kemenangan bagi koruptor Heru Hidayat dan kekalahan amanat reformasi untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Arief Poyuono, Selasa (18/1).

Putusan tersebut dinilainya tidak masuk akal karena kerugian negara dalam kasus Asabri jauh lebih besar dibandingkan dengan kasus Jiwasraya yang juga menjerat Heru.

Poyuono khawatir, putusan nihil dengan dalih putusan pidana seumur hidup di kasus Jiwasraya akan membuat rakyat marah.

"Jangan salahkan Pak Hakim jika nanti rakyat marah karena Yang Mulia telah memberikan pidana dagelan ala Asabri. Patut diduga majelis Hakim yang meyidangkan kasus ini sudah masuk angin sehingga memutus nihil hukuman," kritiknya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat. 

Namun majelis hakim menyatakan Heru Hidayat tetap terbukti bersalah karena turut serta melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Hakim pun memutuskan menjatuhkan vonis pidana nihil dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri ini. 

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Heru Hidayat turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan Heru Hidayat di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," lanjutnya. 

Kendati dijatuhi pidana penjara nihil, hakim tetap mengganjar Heru Hidayat dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,6 triliun. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12.643.400.946.226," terangnya.sinpo

Komentar: