Drama Krisis Batu Bara

Laporan: Azhar Ferdian
Sabtu, 15 Januari 2022 | 16:21 WIB
Ilustrasi tambang batu-bara. (Rizky Rachmansyah/SinPo)
Ilustrasi tambang batu-bara. (Rizky Rachmansyah/SinPo)

SinPo.id - Indonesia dilanda krisis batu bara. Ini jadi pertanyaan sekaligus perbincangan hangat elit pemerintah belakangan ini.

Elit politik, pakar ekonomi, pengusaha dibuat resah dengan bahasa 'krisis'. Hasilnya, isu krisis batu bara berdampak pada sektor ekonomi Minerba di Indonesia.

Isu krisis batu bara ini berawal dari keputusan pemerintah melalui Presiden Joko Widodo yang melakukan pelarangan ekspor batu bara di tahun 2022.

Keputusan ini dituangkan melalui Surat Edaran Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 memberlakukan larangan ekspor batu bara per 1 Januari 2022.  

Langkah pemerintah ini justru mengagetkan sejumlah pihak, terutama pengusaha batu bara. Mengingat, Indonesia menjadi eksportir batu bara terbesar di dunia. Penerima hasil 'emas hitam' ini yakni China.

"Ingat, Indonesia menjadi eksportir batu bara terbesar di dunia, sementara cadangan batu bara di perut bumi Indonesia hanya dua persen saja dari total cadangan dunia. Aneh bin ajaib kan? Sedangkan pembangkit listrik dibiarkan megap-megap mendapatkan pasokan batu bara," ungkap Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Disentil Pemerintah

Akan tetapi, ada benang merah yang terhubung hingga timbulnya keputusan pelarangan ekspor batu bara. Mulai dari stok batu bara yang diyakini mulai menipis, atau langkah ini salah satu cara dan upaya pemerintah untuk menyentil pengusaha batu bara yang bandel.

Belakangan terungkap, Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengeluh soal kurangnya pasokan batu bara untuk PLTU. Nyatanya, ratusan perusahaan pengekspor batu bara tidak melaksanakan kesepakatan menyetor 25 persen Domestic Market Obligation (DMO) kepada PLN sesuai dengan kesepakatan.

Secara keseluruhan sepanjang tahun 2021 total produksi batu bara dalam negeri mencapai 611,23 juta ton. Namun, realisasi kewajiban penjualan di dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) hingga akhir Desember 2021 mencapai 63,57 juta ton.

Artinya realisasi penjualan dalam negeri industri batu bara hanyalah 10 persen, sedangkan jika mengacu aturan DMO maka kewajiban minimum untuk memasok ke pasar dalam negeri lewat skema DMO sebesar minimum 25 persen dari total rencana prduksi perusahaan pemegang izin usaha batu bara yang sebelumnya telah disetujui oleh kementerian ESDM.  

Data tersebut bisa jadi membuat Presiden Jokowi gerah. Pasalnya, ketidaktaatan pengusaha membuat PLN kekurangan pasokan batu bara. Imbasnya, PLTU PLN kekurangan batu bara dan bakal memutuskan pasokan listrik di Tanah Air. Tak tanggung-tanggung, 10 juta pelanggan PLN di Jawa, Madura dan Bali akan terdampak jika kekurangan batu bara.

Jokowi menegaskan sudah ada ketentuan kewajiban pasokan atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk batubara sebesar 25 persen. Dia mengatakan bahwa hal ini mutlak dijalankan. Menurutnya jangan sampai ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini.

Target pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021 sebesar 137,5 juta ton. Angka ini terdiri atas kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan non kelistrikan sebesar 24,5 juta ton.

“Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini Mutlak. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” ungkapnya.

Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Ada 418 perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum memasok batu bara ke PLN.

Tercatat, pemenuhan DMO batu bara 418 perusahaan ini masih 0 persen seperti yang disampaikan Benny dalam postingan Instagram @pemprov_kaltim. Sebelumnya pemerintah menegaskan bakal mencabut izin bila tidak memenuhi ketentuan DMO 25 persen bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dan bahan baku atau bahan bakar industri.

"Hasil rapat atau sosialisasi, yakni ada 418 perusahaan yang sampai OKtober 2021 belum sama sekali atau 0 persen menjalankan DMO untuk PLN yang ET (izin eksportir terdaftar)nya akan dibekukan sementara," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Christianus Benny.

Harga Ekspor Jauh Lebih Tinggi

Kewajiban pemenuhan DMO bagi pengusaha batu bara sebesar 25 persen mutlak harus dijalankan. Kesepakatan ini untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri. Namun Kementerian ESDM menetapkan harga DMO sebesar USD70 per ton. Sementara, harga jual untuk ekspor jauh lebih tinggi. Dari data Kementerian ESDM, pada November 2021, harga ekspor batu bara mencapai USD215,01 per ton. harga tersebut turun pada Desember 2021 sebesar USD159,79 per ton.

Tentunya ketimbangan harga ini bisa jadi penyebab pengusaha batu bara lalai dalam menyetor DMO 25 persen untuk pasokan di Tanah Air. Bisa disimpulkan, pengusaha lebih memilih memanfaatkan momen lonjakan harga ekspor batu bara dan memilih lalai menjalankan kesepakatan DMO.

Artinya, produsen atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) memilih mengekspor batubara lantara nilai keekonomian jauh lebih besar dibandingkan harga supply batu bara kepada PLN yang dipandang kecil.

"Ya faktor fundamentalnya adalah pelaku usaha tambang yang berkewajiban memasuk 25 persen produksi sebagai DMO itu enggak memasok. Jadi, faktor fundamentalnya adalah terjadi pelanggaran dari pelaku usaha penambang batubara yang berkewajiban memasok 25 persen dari produksi sebagai DMO itu mereka tidak memasok," ujar Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa Fabby, Selasa (4/1).

Pengusaha Meradang

Keputusan pelarangan ekspor batu bara ini pun punya dampak. Kebijakan ini dinilai terburu-buru dan tidak konsisten dengan aturan yang ada. Dari sisi kerjasama bisnis, pengusaha tentu banyak dirugikan. Terhitung, sudah 10 saham emiten batu bara berguguran.

"Nama baik Indonesia sebagai pemasok batubara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya,” ungkap Ketua Kadin Arsjad Rasyid.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir mengatakan dampak larangan ekspor yang cukup berat ada di sisi penerimaan negara, karena Indonesia berpotensi kehilangan devisa USD3 miliar per bulan.

"Volume produksi batubara nasional akan terganggu sebesar 38-40 juta metrik ton per bulan. pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non-pajak (royalti) yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah," jelasnya.

Opsi dari kalangan pengusaha tersebut tentu jadi pertimbangan pemerintah untuk mencabut larangan ekspor batu bara di 2022. Namun, pemerintah butuh kepastian soal komitmen pemenuhan DMO sebesar 25 persen. Jika tidak, keputusan pelarangan tersebut diyakini bakal terus berjalan.

Dirjen Minerba Ridwan Jamaluddin mengatakan, pemerintah akan segera mengevaluasi kebijakan ini begitu pasokan batu bara nasional dalam kondisi aman. Dirinya juga meminta pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.

Gaya sentilan pemerintah terhadap pengusaha batu bara dengan menerapkan pelarangan ekspor batu bara jelas terlihat. Butuh komitmen kuat dari pengusaha batu bara pemegang IUP hingga PKP2B untuk memenuhi DMO batu bara 25 persen. Jika terpenuhi, evaluasi kebijakan diprediksi bakal dilakukan pemerintah

LBP Turun Gunung

Rabu 12 Januari sore, pemerintah terkait menggelar rapat evaluasi terkait peluang Indonesia untukkembali membuka keran ekspor batu bara. Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat mengumumkan bahwa larangan ekspor batu bara bakal dilanjut hingga 31 Januari 2022.

Namun, jelang malam, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengumumkan larangan ekspor batu bara dicabut, 37 kapal ekspor pun berangkat Rabu malam.

Luhut mengatakan perusahaan yang boleh ekpor batu bara yakni perusahaan yang sudah menyelesaikan kewajiban DMO.

“Jadi kalau dia (perusahaan batu bara) sudah memenuhi kewajiban dia dan DMO-nya, maka sudah boleh jalan (ekspor),” paparnya.

Alasan Luhut kembali membuka keran ekspor masuk diakal. Pertama, Indonesia butuh pemasukan. Dengan dibukanya keran ekspor batu bara, maka pendapatan negara akan bertambah.

Alasan lainnya, kata Luhut, yakni ketergantungan negara lain terhadap batu bara dari Indonesia. Bahkan, lanjut Luhut, ada pihak-pihak yang menelepon presiden Joko Widodo dan meminta untuk kembali diberikan izin ekspor batu bara. Diketahui, China, Jepang dan Korea Selatan sangat bergantung pada suplai batu bara dari Indonesia

“Jadi, orang itu nggak boleh main-main. Jadi, ada beberapa kementerian luar negeri yang menelepon presiden tanya, saya bilang Pak sudah saya mulai malam ini (ekspor batu bara), dan kita mulai rilis,” ujar Luhut, Rabu (12/1).

Benarkah Ada Intervensi Asing?

Beberapa dugaan adanya intervensi asing hingga larangan ekpor batu bara dicabut sempat muncul. Pernyataan Luhut juga menguatkan dugaan intervensi tersebut. Luhut menyebut ada beberapa kementerian luar negeri yang menelpon presiden terkait larangan ekspor batu bara.

Salahsatunya yang paling mencolok yakni isu telepon Presiden China Xi Jinping ke Presiden RI Joko Widodo.

Menurut laporan Strait Times, dalam pembicaraan itu Xi menyerukan kedua negara agar saling membantu memerangi Covid-19.

Dia juga ingin menjalin kerja sama dengan Indonesia di seluruh sektor industri dalam rangka memberantas virus corona, mulai dari produksi vaksin hingga penelitian dan pengembangan obat.

Namun, salah satu pengamat Hukum Internasional dari Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah, mengungkapkan pembicaraan telepon itu merupakan penekanan China terhadap Indonesia terkait pelarangan ekspor batu bara.

"Dari perspektif China atas Presiden Indonesia, maka telepon ini adalah sebuah tekanan psikologis, agar Presiden Jokowi benar-benar mengetahui, jika keputusan pelarangan ekspor Batu Bara tersebut telah berdampak Internasional," kata Rezasyah kepada CNNIndonesia, Kamis (13/1).

China merupakan salah satu negara yang mengandalkan impor batu bara dari Indonesia. Kebijakan yang sempat menggemparkan sejumlah negara maju itu dianggap akan mengganggu pemenuhan kebutuhan energi di negara mereka.

Pada gilirannya, ketahanan negara pun bisa terancam apabila kebutuhan industri akan batu bara terganggu.

"Secara tidak langsung, China menyatakan memiliki ketergantungan batu bara dari RI Sehingga kebijakan baru pemerintah Indonesia disebut mengganggu ketahanan China," jelas Rezasyah lagi.

Selain China, beberapa negara bahkan secara terang-terangan merasa keberatan dengan kebijakan itu dan meminta dicabut. Negara itu diantaranya Korea Selatan, Filipina, dan Jepang.

Akhir Drama Krisis Batu Bara

Secara umum, polemik batu bara di Indonesia sudah punya titik temu. Larangan ekspor batu bara sudah resmi dicabut. Negara-negara terimbas larangan ekspor batu bara bisa bernapas lega.

Namun, polemik batu bara di tingkatan domestik masih terus berlanjut. Bola panas mengarah ke 'Ratu Batu Bara' yang bikin ruang rapat antara Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM memanas.

Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menyebut nama Tan Paulin sebagai 'Ratu Batu Bara di Kalimantan Timur.

Debat panas bermula dari kritik Nasir soal pengawasan batu bara yang dinilai lemah. Menurut Nasir, komoditas ini kerap "dicuri", dan pelakunya tidak kunjung ditangkap.

"Ada siapa ini namanya tadi, produksi 1 juta (ton) per bulan, tapi enggak laporan ke ESDM. Namanya Tan Paulin. Saya bilang, tangkap orang ini," ujar Nasir, Kamis (13/1).

Menurutnya, ulah pemain tersebut membuat infrastruktur di Kalimantan Timur rusak. "Waktu kami kunjungan ke Kalimantan Timur, ini yang dibicarakan. Gara-gara dia infrastruktur yang dibangun pemda rusak semua," ujarnya.

Pernyataan Nasir itu kontan membuat Menteri Arifin tak kuasa menahan emosi. Sembari memotong omongan, Menteri Arifin Tasrif berseloroh bahwa Nasir tidak berbicara sesuai fakta.

"Saya rasa Bapak harus bicara yang betul-betul sesuai fakta!" tegas Arifin.

Terakhir, Komisi VII DPR RI pun membuka peluang dibentuknya Panitia Kerja (Panja) terkait dugaan illegal Mining di Kalimantan Timur.

"Baru dengar kemarin di RDP dengan Kementerian ESDM. Kalau memang benar adanya dan ternyata illegal mining, ya tentu kita bisa dalami di panja illegal mining di Komisi VII," ujar Anggota Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, Jumat (14/1).sinpo

Komentar:
BERITALAINNYA
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Mandat Rakyat untuk Prabowo-Gibran
Sabtu, 23 Maret 2024
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Petaka Banjir Melanda
Sabtu, 16 Maret 2024
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Menekan Harga Beras
Sabtu, 02 Maret 2024
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Menteri Pengganti di Ujung Pemerintahan
Sabtu, 24 Februari 2024
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Prabowo – Gibran Melenggang
Sabtu, 17 Februari 2024