Enggak Mau Divaksin, Judicial Review Warga Tangsel Ditolak MA
SinPo.id - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan warga Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Hamim Jauzie terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Di mana sanksi pidana bagi yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun tak bersedia divaksinasi, dikuatkan MA.
"Tolak," demikian bunyi putusan judicial review yang termaktub di laman MA, Jumat (7/1).
Perpres yang diuji merupakan pengaturan kewajiban dan sanksi dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Presiden pada tanggal 9 Februari 2021. Beberapa ketentuan yang diajukan untuk diuji yaitu Pasal 13A Ayat (2), Pasal 13A Ayat (4), dan pasal 13B.
Berikut aturan sanksi pidana ini di judicial review ke MA oleh Saka Murti Dwi Sutrisna dkk tapi kandas: Di Pasal 13A Ayat 2, Pasal 13A Ayat 4, dan Pasal 13B yang mengatur tentang kewajiban vaksinasi bagi masyarakat serta sanksinya apabila dilanggar baik berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19," tulisnya.
Selain itu, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.
"Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda," terangnya.
Perpres tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2). Dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.