TNI AL Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal Di Muara Sungai Asahan
SinPo.id - Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) menggagalkan penyelundupan 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dilengkapi dokumen di sekitar Muara Sungai Asahan, Jumat (7/12).
Petugas juga dan engamankan kapal tanpa nama yang membawa para pekerja migran dengan tujuan Malaysia tersebut. Dinas Penerangan Angkatan Laut menginformasikan, Kamis (6/1) sekitar pukul 22.30 WIB, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory telah mendapatkan kabar bahwa akan ada pengiriman PMI menuju Malaysia.
"Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB, Danlanal TBA segera memerintahkan Tim Patroli Kamla dan Unit Intel dipimpin oleh Danunit Intel untuk melaksanakan patroli dan penelusuran dengan menggunakan Sea Rider di sekitaran Kualuh Bagan dan Tanjung Si Api-api, Muara Sungai Asahan," bunyi rilis tersebut, Jumat (7/1).
Pukul 00.05 WIB pada koordinat 3 3’ 711”U - 99 52’ 408 “ T patroli Lanal TBA telah menemukan kapal tanpa nama diperkirakan GT 5 berlayar tanpa dilengkapi dokumen yang bermuatan diduga PMI ilegal lebih kurang sebanyak 53 orang terdiri dari laki-laki 34 orang, perempuan 17 orang dan balita perempuan berusia 22 bulan dan satu orang sebagai tekong/nahkoda kapal.
Kemudian kapal tanpa nama tersebut pada pukul 00.14 WIB dibawa menuju Posmat Bagan Asahan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Karena kondisi air sedang Surut, Kapal Tanpa Nama GT. Lima pengangkut PMI ilegal saat ini masih lego di depan Posmat Bagan Asahan dengan diawasi oleh tim Patroli Kamla. Selanjutnya pada pukul 03.30 WIB diadakan pendataan identitas penumpang.
Sementara didapatkan data, nama Nahkoda Junaidi Munte (L) berumur 39 tahun beralamat di Kota Tanjungbalai dan pemilik kapal bernama Nani (Pr) yang beralamat di Pematang, Kabupaten Asahan. Direncanakan hari ini akan diserahkan kepada kepolisian untuk diadakan penyelidikan lebih lanjut.
Hal tersebut sesuai penegasan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono bahwa TNI AL berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan tanpa pandang bulu.