Panitera Pengganti PN Jaksel Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap
Jakarta, sinpo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi sebagai tersangka. Selain itu KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni pengacara bernama Akhmad Zaini.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, diduga ada pemberian hadiah atau janji kepada panitera oleh pengacara yang menangani perkara di PN Jaksel.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua tersangka," ujar Agus di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Tarmizi diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp 400 juta dari Akhmad Zaini, untuk mempengaruhi putusan hakim atas perkara gugatan perdata antara Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd selaku penggugat, terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection selaku tergugat.
Dalam perkara ini, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Akhmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel, Senin (21/8/2017). Selain mengamankan sejumlah uang, pada OTT itu KPK juga menyegel sebuah mobil pribadi Honda HR-V warna hitam dengan nomor polisi B 160 TMZ.