KPK Geledah Kantor Walikota Bekasi, Ini Barang Yang Berhasil Diangkut Penyidik

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 07 Januari 2022 | 16:41 WIB
Penyidik KPK menggeledah kantor Walikota Bekasi usai OTT Rahmat Effendi/net
Penyidik KPK menggeledah kantor Walikota Bekasi usai OTT Rahmat Effendi/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan paksa di beberapa wilayah Kota Bekasi paska OTT terhadap Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik KPK, guna pengembangan dugaan korupsi terkait suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah kota Bekasi.

"Benar, hari ini (7/1) Tim Penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya yang berada di wilayah kota Bekasi," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1).

Ali menjelaskan, tindakan ini dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Namun Ali fikri tidak merinci tempat - tempat penggledahan yang dilakukan tim penyidik KPK, apakah termasuk rumah tersangka Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

"Saat ini, Tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," ucapnya.

Informasinya, penggeledahan tersebut dilkukan di dua ruangan. Penggeledahan pertama dilakukan di Ruang Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi yang berada di lantai 3 di Gedung Plaza Pemkot Bekasi atau Gedung Utama.

Sekitar pukul 11.00 WIB, penggeledahan dilanjutkan ke Kantor Dinas WaliKota Bekasi Rahmat Effendi, yang masih berdekatan dengan area Gedung Plaza Pemkot Bekasi, atau tepatnya berada di depan Pendopo Pemkot.

Sebanyak delapan orang penyidik akhirnya keluar dari arah belakang dengan membawa dua koper dan satu tas besar dan langsung dimasukan ke dalam dua mobil yang sudah terparkir.

Seperti diketahui, pada Kamis 6 Januari, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pihaknya meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Firli

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersebut, berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satuan tugas (Satgas) KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.

"Menindak lanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara, selanjutnya Rabu 5 Januari 2022, tim KPK bergerak menuju disebuah lokasi di Kota Bekasi," ungkap Firli.

Tim penindakan kemudian bergerak dan mengamankan 14 orang beserta uang sebagai barang bukti. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI