Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Berikut Daftarnya
SinPo.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi pada Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Kelima tersangka adalah AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono. Lalu FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018.
Selanjutnya, JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia, terakhir S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap lima orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranhan tertulisnya di Jakarta, Jumat (7/1).
Leonard menyampaikan, tersangka AS, JD dan FS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka JAS dan S dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Leonard menjelaskan kontruksi perkara, bahwa LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI.
Hal itu berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun.
LPEI dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada delapan Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI dan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.