KPK Segera Adili 10 Anggota DPRD Muara Enim Atas Kasus Suap Pengesahan APBD

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 07 Januari 2022 | 14:55 WIB
KPK umumkan kasus suap belasan anggota DPRD Muara Enim/net
KPK umumkan kasus suap belasan anggota DPRD Muara Enim/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, kesepuluh anggota DPRD tersebut merupakan terdakwa perkara tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

“Tim jaksa, telah melimpahkan berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk terdakwa sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kat Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/1).

Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 tersebut yaitu, Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Tim jaksa kemudian akan menunggu penunjukan Majelis Hakim sekaligus penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ali menyampaikan, penahanan sepuluh terdakwa itu beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor.

"Untuk sementara waktu, tempat penahanan masih dititipkan pada rumah tahanan (Rutan) KPK," ucap Ali Fikri.

Terdakwa Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.

Terdakwa Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

Selanjutnya, terdakwa Subahan dan Piardi yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Terkait dakwaannya, sepuluh anggota DPRD tersebut didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI