Kasus Pencucian Uang Abdul Wahid, KPK Panggil Sekda HSU Dan 16 Saksi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Muhammad Taufik sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid (AW).
"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tersangka AW terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fiki di Jakarta, Jumat (7/1).
Ali menjelaskan, selain memanggil Sekda HSU, KPK juga membanggil 16 saksi lainnya dari pejabat Dinas dan pihak swasta untuk memenuhi berkas perkara TPPU Bupati HSU.
Dari pihak pemerintahan, diantaranya, Kepala Bidang Bina Marga Muhammad Rakhmani Nor, Kepala Bagian Pembangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Syaifullah, PNS Dinas PTSP Kabupaten Hulu Sungai Utara Rohana, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rahman Heriadi.
Selanjutnya dari pihak swasta, Direktur CV Doa Ibu Rahmat Noor Erwan Rifani, pemilik tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 798 Mansurdin, pemilik tanah SHM 800 Mujadah, pemilik tanah SHM 640 Mursid, Karyawan PT Cahya Purna Nusaraya Akhmad Syaiho, dan Mujib Rianto dari CV Jangan Lupa Bahagia.
Kemudian Pemilik CV Agung Perkasa sekaligus Kontraktor Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021 Syamsul Hamidan, Kamariah dari CV Agung Perkasa, Syariffudin dari CV Sepakat, Pengusaha Ahmad Khairuraji, Norliyani Elfah yang merupakan ibu rumah tangga, dan Herry Wahyuni adik Kontraktor Maliki.
"Pemeriksaan diagendakan bertempat di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," ucap Ali.
Untuk diketahui, pada Selasa (28/12/2021), KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Abdul Wahid, yakni dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.