Korupsi Dodi Alex Noerdin, KPK Kembali Periksa Dua Pejabat Dinas PUPR Muba
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) Kapaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2021.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/1).
Menurut Ali, pemeriksan dilakukan untuk tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex (DRA).
Ali menyebutkan dua pejabat itu adalah Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin A Fadli dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ucapnya.
Diketahui, dalam perkara ini selain Dodi Reza yang merupakan Bupati Muba nonaktif, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari sebagai tersangka.
Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap dalam Oprasi Tangkap Tanban (OTT) di Jakarta, pada saat itu didapati uang sebesar 1,5 miliar dari tangan ajudan sang Bupati.
Selanjutnya, disusul dengan tiga tersangka lainnya ditangkap di Musi Banyuasin, dengan barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp. 270.000.000.
Sedangkan Suhandy (SUH) diketahui merupakan pihak swasta (kontraktor) PT Selaras Simpati Nusantara, yang diduga pemberi suap kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.