Pengamat : GMPG Harus Tegas Tanggapi Kasus Setya Novanto
Jakarta, sinpo.id - Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) menemui Ketua Komisi Yudisial (KY) RI untuk menyampaikan laporan adanya pertemuan khusus antara Setya Novanto dengan Ketua Mahkamah Agung. Pertemuan itu dicurigai sebagai upaya Setya untuk bisa lolos dari jeratan hukum dugaan korupsi dana e-KTP.
“Jika saja Setnov ditahan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), maka dengan sendirinya gerakan Doli dkk akan membesar," ujar akademisi Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, kepada sinpo.id di Jakarta, Selasa pagi.
Pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, menyusul bekas dua pejabat Kemendagri, Sugiharto dan Irman, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Namun, DPP Golkar sebagaimana hasil rapat pleno yang dilakukan dan diputuskan sehari setelah penetapan tersangka itu, tetap mempercayakan Setnov sebagai ketua umum. Bahkan, posisinya di DPR RI juga dipertahankan.
Padahal, ketika nama Setnov baru sekadar disebut-sebut terkait kasus rasuah yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun ini, sebagian kader telah menyuarakan pergantian pucuk pimpinan partai beringin.
Ujang menyarankan Doli untuk tetap fokus menggalang dukungan dari senior-senior Golkar. Soalnya, tidak semua elite partai mendukung gerakannya untuk tindak lanjut kasus ini.
"Jika ditingkat elite partai sudah ada kata sepakat untuk munaslub, maka gerakan ke bawah, ke DPD I dan DPD II, akan lebih mudah," jelas Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini.
Penulis buku "Ideologi Partai Politik: Antara Kepentingan Partai dan Wong Cilik" tersebut menambahkan, mayoritas kader dan elite Golkar di seluruh lapisan terus memantau (wait and see) perkembangan kasus Setnov. Peradilan kasus e-KTP harus impartial. Hakimnya harus independen dan objektif tanpa ada intimidasi. harus ada pengawalan extra dalam kasus ini karena ini adalah sebuah extra ordinary crime.
"Setnov itu orang kuat. Terbukti, walaupun menyandang status tersangka, dia masih menjabat sebagai Ketum Golkar dan Ketua DPR RI," tutup Ujang.

