Semangatnya Patrialis Akbar Sampaikan Pledoi di Pengadilan
Jakarta, sinpo.id - Terdakwa kasus dugaan suap Patrialis Akbar datang ke peradilan dengan begitu semangat. Agenda peradilan adalah membacakan pledoi alias nota pembelaan pribadi Patrialis Akbar. Saking semangatnya dalam membacakan pledoi tersebut, satu jam pun dia lewati, sampai dia lupa duduk. Pembahasan pada hari Senin (21/8/2017) yaitu uji materi Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hari itu dia meluapkan unek-uneknya. Patrialis juga kesal ke media karena merasa digebukin.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango dimulai pukul 10.30 WIB. Mengenakan jas hitam yang membalut kemeja putih, Patrialis tampak bugar. Dia langsung membacakan pledoi setebal 37 halaman. Pledoi itu tak diberi judul, ia membagi pledoinya menjadi beberapa bagian.
Pertama, soal OTT yang dilakukan KPK. Eks Hakim MK itu protes lantaran saat ditangkap dirinya tidak sedang melakukan tindak pidana. Tidak ada pula barang bukti. Apalagi, teriakan khalayak ramai.
"Penangkapan terhadap diri saya dengan cara seperti itu jelas melanggar hukum dan ilegal," cetus Patrialis, dengan semangat yang berapi-api.
Dia menuding KPK membuat skenario fitnah yang luar biasa terhadap dirinya. Patrialis merasa dirinya sudah ditargetkan lantaran sprinlidik terhadap dirinya sudah dikeluarkan sejak 7 Oktober 2016. Sementara dia baru di OTT 25 Januari 2017. Selain itu ketika ditangkap, KPK hanya membawa satu orang dari empat orang lain yang tengah bersama dirinya di Senayan. Orang itu adalah Anggita Putri.
"Sehingga seakan-akan saya tertangkap dengan seorang wanita," ujarnya.
Patrialis menyebut OTT yang dilakukan KPK seperti hukum rimba, tangkap, sikat, tahan dan bikin penderitaan dulu. Urusan hukum, belakangan. Kasus suap yang dipersangkakan ke dirinya lebih kejam dari zaman penjajahan. Penangkapan itu juga berdampak pada keluarganya.
"Keberhasilan KPK menghabisi karier, reputasi, harkat martabat dan nama baik saya sudah berhasil. Saya menunggu di akhirat permintaan maaf mereka," tegasnya.
Setelah soal OTT, Patrialis mengeluhkan tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan 12 tahun 6 bulan. Dia bersikukuh tak sepeser pun memakan duit negara.
"Patut dipertanyakan, ada apakah sesungguhnya muatan yang terkandung sebagai latar belakang dihancurkannya diri saya ini," ungkapnya.
Patrialis merasa tak adil karena koleganya Kamaluddin, yang hanya dituntut 8 tahun penjara. Padahal menurutnya, Kamaludin-lah yang menangguk untung dari kasus ini. Dia bersikukuh, dalam peristiwa uji materiil perkara No 129/PUU-XIII/2015, tidak pernah ada kesepahaman mengenai perlunya ada duit suap dari Basuki Hariman untuk dirinya. Selain itu, dari 5 kali pertemuan antara dirinya dengan Basuki Hariman, Patrialis mengklaim pernah 3 kali melarang Kamaluddin dan Hariman berbicara soal pemberian uang.
"Saya dari awal sudah menegaskan kepada Kamaluddin tidak boleh gitu-gituan (bicara uang) ketika Kamaluddin mengatakan akan ada ucapan terima kasih dari orang yang minta tolong. Dalam kasus ini, yang bertindak sebagai pelaku utama untuk mencari keuntungan adalah saudara Kamaluddin, sedangkan saya adalah korban," tambahnya.
Terkait rancangan putusan MK yang bocor ke tangan Kamaluddin, Patrialis berdalih itu karena kedekatan mereka berdua. Menurut dia, kasus ini lebih terkait dengan pelanggaran kode etik di MK yang sudah ditebus oleh Patrialis dengan pengunduran dirinya dari jabatan Hakim Konstitusi.
Saat membacakan halaman ke-22 pledoinya, Patrialis meminta izin untuk duduk. Setelah duduk pun, Patrialis masih membacakan nota pembelaannya dengan semangat. Saking semangatnya, Ketua Majelis Hakim Nawawi sampai mengingatkannya untuk tenang.
"Mohon Anda lebih tenang sedikit. Saya tahu Anda bersemangat," ujar Nawawi ditanggapi anggukan oleh Patrialis.
Patrialis juga sempat menjelaskan soal apartemen seharga Rp 2,2 miliar yang disebut jaksa untuk Anggita dengan uang suap Rp 2 miliar dari Basuki Hariman. Dia menjelaskan, apartemen itu dia gunakan untuk investasi dan pembayarannya pun akan dilakukan oleh isteri dan anak perempuannya. Dia menuding semua tuntutan jaksa adalah fiksi. Patrialis kemudian membeberkan berbagai prestasinya dalam mengabdi puluhan tahun untuk negara sehingga tidak mungkin menerima suap terkait perkara. Patrialis pun meminta majelis hakim membebaskannya.
Pukul 13.30 WIB Patrialis selesai membacakan pledoi. Majelis hakim memberikan waktu 30 menit sebelum tim kuasa hukum Patrialis membacakan pledoi. Begitu keluar ruang sidang, Patrialis meminta media memuat pledoinya.
"Saya juga minta kepada teman-teman pers, muat yang saya bikin. Selama ini saya merasa digebukin," tutupnya.

