Termasuk 7 Gubernur, 101 Kepala Daerah Masa Jabatannya Habis Di 2022

Laporan: Samsudin
Senin, 03 Januari 2022 | 17:50 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan/net
Gubernur DKI Anies Baswedan/net

SinPo.id - Masa jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022 ini. Selain Anies, ada gubernur lain yang juga habis masa jabatannya. Lima gubernur selesai tugas pada bulan Mei, sementara satu gubernur lagi yakni Aceh berakhir pada bulan Juli.

Secara umum, ada 101 kepala daerah yang masa jabatanya berakhir di 2022 ini. Di antaranya 76 bupati dan 18 walikota.

Provinsi terbanyak yang kepala daerahnya bakal diisi penjabat sementara yakni Provinsi Aceh. Tercatat ada 4 walikota dan 16 bupati yang berakhir masa tugasnya di 2022 ini.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 ini. Dari 101 kepala daerah itu, 7 di antaranya adalah gubernur. Kemudian, 76 bupati dan 18 wali kota.

"Secara total, di tahun 2022 terdapat 101 daerah yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya," kata Benni, Senin (3/1).

Untuk mengisi kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.  Menurut Benni, Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada 2024.

“Nanti akan diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," tegasnya.

sinpo

Komentar: