Gaduh Pernyataan Gubernur Lemhanas, Pengamat: Ide Usang, Terlalu Sembrono!

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 03 Januari 2022 | 15:12 WIB
Pengamat Kepolisian, Irjen Pol Purnawirawan Sisno Adiwinoto (kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net
Pengamat Kepolisian, Irjen Pol Purnawirawan Sisno Adiwinoto (kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

SinPo.id - Pengamat Kepolisian Irjen Pol Purnawirawan Sisno Adiwinoto menanggapi pernyataan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen Agus Widjojo yang mengusulkan Polri berada dibawah kementerian, sebagai ide usang, karena sudah acap kali digulirkan.

Patut diduga, katanya, ide tersebut kembali digulirkan karena adanya kepentingan tertentu. Bisa juga, yang menyampaikan pernyataan itu karena kurang memahami sistem kepolisian di dunia maupun sistem kepolisian yang berlaku di Indonesia.

"Tidak ada satu sistem kepolisian yang dianut secara seragam atau sama di seluruh dunia, hal tersebut bergantung dari sejarah terbentuknya organisasi polisi, aturan konstitusinya, dan undang-undang yang berlaku," kata Sisno melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (3/1).

Sisno menyebut, dalam memandang kedudukan Polri di Indonesia, perlu wawasan dan pengalaman yang berdasarkan fakta bukan mitos. Menurutnya, jangan sampai hanya karena mengetahui atau mendengar suatu negara menempatkan organisasi polisi berada di bawah suatu Kementerian, lantas ingin menerapkan dengan mengusulkan organisasi Polisi di Indonesia harus dibawah suatu Kementrian.

"Bahwa Sistem Kepolisian di dunia terbagi menjadi tiga yaitu sentralistik, seperti di Perancis, Italia, China, Philipina, Thailand, Malaysia. Tersebar (fragmented) seperti di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Belgia, dan Integral seperti di Jepang, Jerman, Australia, Selandia Baru," ucapnya.

Sisno menambahkan, polisi Indonesia (Polri) saat ini sedang menuju sistem integral, tetapi masih sentralistik. Polri pernah memakai sistem tersebar sejak Proklamasi Kemerdekaan sampai dengan 30 Juni 1946, di mana ada polisi Surabaya, polisi Medan, polisi Bandung dan polisi Makassar dengan sebutan Hoof Bireuo.

Khusus untuk Indonesia, lanjut Susno, penempatan organisasi Polri sekarang ini sudah sesuai dengan konstitusi yaitu UUD 1945, sebagai negara hukum harus mengikuti aturan Ketetapan MPR nomor VII tahun 2000, dan Undang-undang nomor 2 tahun 2002.

"Oleh karenanya usulan menempatkan organisasi Polri harus berada dibawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum," ungkapnya.

"Sudah benar dan sangat tepat Polri di bawah presiden bukan di bawah Kementrian," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI