Eijkman Dilebur! Pimpinan DPR Ingatkan Hak Pegawai-Peneliti Tak Dilupakan
SinPo.id - Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman resmi melebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar hak-hak dari kepegawaian Eijkman tidak dilupakan meski telah dileburkan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI itu kepada wartawan saat ditemui di gedung DPR RI, Senin (3/1).
Dasco berharap, peleburan Eijkman ke BRIN bisa efektif untuk penelitian kedepannya.
“Semoga proses penelitian-penelitian bisa berjalan dengan baik dan lancar dan efektif dengan adanya proses peleburan ini,” katanya.
Pada kesempatan ini, Dasco mengatakan akan meminta kepada komisi teknis untuk melakukan pengawasan dalam peleburan BRIN tersebut.
“Tetapi juga yang perlu diperhatikan adalah hak-hak dari pegawai serta peneliti jangan dilupakan hak-hak nya dalam hal peleburan ini,” imbuhnya.
“Dan kami akan minta kepada komisi teknis terkait untuk melakukan pengawasan dalam peleburan ini,” tandas Ketua Harian DPP Gerindra itu.
Diketahui, Eijkman resmi dileburkan ke dalam BRIN. Lembaga yang berada di lingkungan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta itu bahkan berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.
Penelitian Eijkman yang selama ini berada di RSCM itu nantinya juga bakal dipusatkan di Gedung Genomik di Cibinong Science Center (CSC) yang merupakan fasilitas penelitian milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Meleburnya Eijkman ke BRIN bukan berarti tidak menimbulkan efek. Sebanyak 113 tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di LBM Eijkman, kini tidak diperpanjang kontraknya atau diberhentikan.
Mereka terdiri dari para peneliti maupun non peneliti yang bekerja di bidang administrasi, teknisi, keamanan dan kebersihan. Informasi itu diungkapkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PRBM Eijkman Wien Kusharyot.
"113 orang, sekitar 71 adalah tenaga honorer periset," kata Wien.
Wien mengamini bahwa hal ini menjadi dampak dari adanya integrasi Eijkman ke BRIN. Menurut dia, memang ada sejumlah perubahan mekanisme yang perlu diikuti sesuai ketentuan berlaku pasca meleburnya Eijkman.