Rizal Ramli Ke Hakim MK: Kuliah Lagi Gih Sono, Gitu Aja Ora Ngerti

Laporan: Samsudin
Senin, 03 Januari 2022 | 10:48 WIB
Ekonom senior Rizal Ramli/Net
Ekonom senior Rizal Ramli/Net

SinPo.id - Ekonom senior Rizal Ramli kembali lantang berbicara mengenai tentang ambang batas atau Presendential Threshold pencalonan presiden.

Menurut Rizal Ramli, ambang batas ini tidak ada dalam Undang-undang sehingga dinilai inkonstitutional.

"Aturan tentang ambang batas (threshold) 20 persen itu tidak ada di UUD ya,” cuit Rizal Ramli di akun twitter pribadi, dikutip SinPo, Senin (3/1).

Mantan Menteri Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur), threshold hanya akal-akalan untuk memblocking munculnya calon-calon pilihan rakyat.

Selain itu, RR menyebut threshold seperti menjadi basis criminal.

"Itu hanya untuk blocking calon-calon pilihan rakyat, dan nenjadi basis dari demokrasi criminal,” terangnya.
Ia pun melontarkan sindiran tajam terhadap hakim MK.

RR bahkan tidak segan meminta para hakim tersebut untuk kembali kuliah.

"Kok gitu aja ora ngerti. Hakim MK sono gih, kuliah lagi filsafat dan logika. (emoji tertawa),” sindir RR.

Lebih jauh ia menyebut hakim-hakim MK penjilat yang terbiasa memakai argument ‘Open Legal Policy. Hal itu menurutnya untuk menghindari dari tanggungjawab konstitusional.

“Hakim MK penjilat, doyan pakai argumen “Open Legal Policy”. Justru MK dibuat untuk menguji apakah UU bertentangan dengan UUD. Semua yang bertentangan dgn UUD ya tidak konstitutional ! Gitu aja ribet, sono kuliah lagi deh @officialMKRI,” sindirnya.

Sebagai informasi, pada awal September 2020 silam, RR sempat menggugat threshold ini bersama dengan Abdulrachim Kresno.

Namun, gugatan keduanya ditolak MK. Lima dari sembilan hakim yang duduk dalam sidang pleno terbuka Kamis (14/1), menolak gugatan Rizal dan Abdulrochim terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan seterusnya, amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Mahkamah, Anwar Usman membacakan amar putusannya, Kamis (14/1).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI