Perlawanan Balik Bos Texmaco, Marimutu Gugat Pemerintah Ke PN Jakpus
SinPo.id - Bos Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta III. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Marimutu mendaftarkan gugatannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 30 Desember 2021, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Demikian dikutip SinPo.id dari Sistem Informasi penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (3/1).
Dalam petitum, penggugat (Marimutu) menyatakan pemilik yang sah atas harta kekayaan berupa tanah dan bangunan-pabrik, mesin-mesin, fasilitas pendukung-infrastruktur yang terletak di Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kabupaten Kendal-Jawa Tengah kemudian Desa Kiara Payung dan Gintung Kerta Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang- Jawa Barat.
"Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah perusahan-perusahaan bidang Tekstil, Engineering dan Penanaman Modal Lainnya," demikian bunyi petitum yang dimohonkan penggugat.
Didalam SIPP, rencananya sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 11 Januari 2021, Jam 10.30 s.d selesai di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Pemerintah, melalui satgas BLBI telah menyita 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi milik Grup Texmaco, yang terletak di lima daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut Marimutu Sinivasan pemilik Grup Texmaco merupakan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum melunasi kewajibannya ke negara. Sri Mulyani menyebut utangnya kepada pemerintah mencapai Rp 29 triliun.
"Dengan melakukan penyitaan aset, itu adalah bagian dari recovery sedikit saja recovery dari aset negara dengan jumlah utang Rp 29 triliun plus 80,5 juta dollar AS," kata Sri Mulyani dalam keterangannya pada Minggu (2/1).
Menurut Sri Mulyani, Grup Texmaco merupakan salah satu daftar debitor prioritas Satgas BLBI yang masuk dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.
Sementara itu, Marimutu Sinivasan mengatakan, utang yang disebut satgas BLBI sama sekali tidak dapat diterima, menurutnya, angka utang yang disebutkan Satgas BLBI bahkan berubah - ubah.
"Utang texmaco pernah dinyatakan mencapai Rp 86,7 triliun, bahkan hingga Rp 100 triliun, angka utang yang disebutkan itu hanyalah klaim sepihak oleh menkeu dan satgas BLBI," ungkap Marimutu di Youtube Bravos Radio Indonesia beberapa waktu lalu.
"Texmaco tidak pernah menerima BLBI dari Bank Indonesia selama tahun 1997-1998, Texmaco hanya mempunyai kewajiban berupa subordinasi (SOL) dan KLBI sebesar Rp 160,2 miliar posisi per 30 Desember 2003, ini berdasarkan surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007," tegasnya.