Said Didu Endus Kongkalingkong Di Balik Penghentian Mendadak Ekspor Batu Bara
SinPo.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batu bara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022.
Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batu bara ini akan berlaku hingga 31 Januari 2022.
Menanggapi hal ini, Pemerhati Ekonomi dan Politik, Said Didu menilai penghentian tersebut tidak menyalahi aturan yang telah ada. Akan tetapi, menurutnya, penghentian ekspor batu bara secara mendadak jelas akan merugikan.
"Penghentian ekspor batubara dengan alasan untuk kebutuhan PLN secara aturan tidak salah, tapi penghentian secara mendadak yang jelas merugikan," ujar Said Didu dikutip SinPo.id dari akun Twitternya @msaid_didu, Minggu (2/1).
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu juga mengungkapkan, hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi bila aturan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban menjual di domestik diterapkan.
"Seharusnya tidak terjadi jika pelaksanaan aturan DMO (Domestic Obligation - kewajiban menjual di domestik) ditegakkan dan tidak ada kongkalikong," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1–31 Januari 2022 guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Pelarangan ekspor sementara tersebut berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), larangan sementara ekspor batu bara ini dilakukan guna memastikan pasokan komoditas itu untuk pembangkit listrik di dalam negeri benar-benar terjamin.
Pemerintah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021 telah menetapkan aturan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) pada 2021 ini minimal sebesar 25% dari produksi per produsen dengan harga untuk pembangkit listrik maksimal (HBA) adalah 70 US$/ton.