Seperti Eijkman, Awak Honorer Kapal Riset BR Juga Diberhentikan Tanpa Pesangon

Laporan: Samsudin
Minggu, 02 Januari 2022 | 13:55 WIB
Kapal Riset Baruna Jaya/Net
Kapal Riset Baruna Jaya/Net

SinPo.id - Belum reda kegundahan masyarakat akan nasib pegawai LBM Eijkman yang sebelumnya pamit dan tidak mendapatkan pesangon apapun, kini kasus serupa rupanya dirasakan juga awak honorer kapal riset Baruna Jaya (BR) tanpa pesangon.

Di media sosial twitter, netizen mengunggah video salah seorang awak kapal riset Baruna Jaya yang sambil menahan tangis berpamitan kepada rekan-rekannya.

Video itu diunggah akun @tamrintomagola seperti dikutip SinPo.id, Minggu (2/1). Dalam narasinya, ia menyampaikan jika pria yang ada di dalam video tersebut adalah awak kapal ilmiah Baruna Jaya.

“Ini awak kapal Penelitian Ilmiah Baruna yg di-phk tanpa pesangon oleh BRIN,” tulisnya.

“Rejim ini terus merusak lembaga2 strategis hukum seperti KPK dan Lembaga2 Ilmiah strategis seperti Lembaga Eijkman yg 120 dari 160an karyawannya juga di PHK tanpa pesangon. Otoriter tanpa wawasan,” sambungnya.

Informasinya, ada sebanyak 50-an awak Kapal Riset Baruna Jaya milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dan tidak menerima pesangon. Cerita itu disampaikan oleh pemilik akun Twitter @foriyes.

"Ya, dari kami, 50-an awak non PNS kapal riset Baruna Jaya exBPPT sebagian besar adalah kepala keluarga harus kehilangan pekerjaan," cuit pemilik akun @foriyes.

Padahal menurutnya, para awak kapal tersebut sudah mengabdi menjadi awak kepal selama 19 tahun. Mereka juga ikut terlibat dalam misi pencarian penumpang pada peristiwa jatuhnya pesawat.

"Beberapa dari kami sudah mengabdi 19 tahun bahkan terlibat dalam misi SAR Sriwijaya, Lion air, Adam air, dan lain-lain," tulisnya.

BRIN Buka Suara

Sementara itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan sedang melakukan perampingan di kapal riset, termasuk Kapal Baruna Jaya. Oleh sebab itu, ada pemberhentian beberapa awak kapal riset honorer.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengakui ada pemberhentian bagi beberapa awak kapal non-PNS. Dia menyebut hal itu harus dilakukan sebagai upaya perampingan. Para awak honorer tersebut memang tidak diberikan pesangon.

Justru kalau ada pesangon, kata Laksana Tri Handoko, jelas itu melanggar hukum. Menurut Laksana, honorer atau pegawai kontrak yang diperbarui tiap tahun, jika diberhentikan, tidak akan mendapat pesangon.

"Sesuai regulasi, honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan, dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran. Dan tentu tidak ada pesangon. Kalau ada pesangon itu melanggar hukum," katanya, Minggu (2/1).

Ia menjelaskan, setiap tahun pemberhentian selalu dilakukan, karena memang harus seperti itu. Selama ini kebiasaannya (seperti) diperbarui secara otomatis kontraknya. Laksana menerangkan, di kasus kapal riset, akan ada perubahan jumlah entitas. Ada integrasi dari lima entitas menjadi satu entitas.

"Dengan penggabungan seluruh kapal riset, tentu armada kapal riset menjadi lebih slim dan kami tidak bisa memperbarui semua kontrak. Selain itu, dengan integrasi lima entitas yang ada, tentu kami tidak bisa merekrut kembali seluruhnya, karena banyak pekerjaan yang tadinya dikerjakan sendiri-sendiri oleh lima tim, sekarang jadi satu dan tentu hanya perlu satu tim," demikian Laksana Tri Handoko.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI