Bahan Sampo Palsu Di Tangerang Soda Api, Lem, Alkohol! Pelaku Belajar Otodidak

Laporan: Samsudin
Sabtu, 01 Januari 2022 | 14:18 WIB
Barang bukti pembuatan sampo palsu di Tangerang/tangkapan layar
Barang bukti pembuatan sampo palsu di Tangerang/tangkapan layar

SinPo.id - Bahan baku pembuatan sampo palsu beromset miliaran rupiah yang berhasil digerebek Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kemarin benar-benar mencengangkan.

Betapa tidak, selama tiga tahun beroperasi sebelum akhirnya digerebek petugas, pabrik tersebut menggunakan sejumlah bahan baku yang cukup berbahaya untuk memproduksi sampo saset hingga minyak rambut palsu tersebut.

Dalam penggerebekan pabrik ini, Polda Banten menyita berbagai merek sampo kemasan plastik senilai Rp 4,7 miliar. Otak di balik pemalsuan sampo dan minyak rambut beragam merek ini adalah HL (28), warga Medan, Sumatra Utara.

Kasubdit I Perindustrian  Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko menerangkan, sampo palsu tersebut dibuat dari bahan-bahan berbahaya.

Antara lain soda api, alkohol dengan kadar 96 persen, lem, pemutih, bahan pengawet, dan pewarna makanan. Ia menerangkan, komposisi bahan baku yang digunakan dengan apa yang tertulis pada kemasan tidak sesuai.

Saat diperiksa polisi, HL mengaku belajar meracik bahan-bahan sampo palsu dari YouTube.

“Dalam penggerebekan ini, kita temukan bahan baku berupa soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan,” ungkapnya saat rilis perkara, Jumat (31/12).

Condro menegaskan, sampo palsu dalam kemasan saset itu dijual murah. Pelaku menjalankan bisnisnya untuk menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah. Agar penjualannya lebih laris, HL memalsukan merek-merek terkenal.

Kemudian, kata dia, sampo dan minyak rambut palsu itu diedarkan tidak hanya di wilayah Banten saja, tetapi juga ke sejumlah daerah di Indonesia.

"Peredaran ada di Banten, Lampung, Palembang dikirim melalui ekspedisi," tegasnya.

Dalam penggerebekan ini sendiri, petugas mengamankan tujuh orang tersangka.

Akibat perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62  Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI