Dijerat Pasal TPPU, KPK Sita Tanah Dan Rumah Tersangka Wawan Ridwan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset berupa tanah dan rumah milik tersangka Wawan Ridwan dalam korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Yang disita antara lain tanah dan bangunan rumah," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat, (31/12).
Ali mengungkapkan, hal itu dilakukan untuk mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wawan selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Wawan Ridwan selaku pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Benar, ditemukannya kecukupan alat bukti terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka WR selaku pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak tahun pemeriksaan pajak 2016-2017," ujar Ali Fikri pada Kamis (30/12)
"Tim Penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang/TPPU," tambahnya.
KPK menduga, Wawan Ridwan telah melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset.
Sebelumnya pada Rabu 22 Desember KPK mendalami pengetahuan terkait pendirian usaha oleh tersangka Wawan Ridwan (WR) kepada enam saksi pihak swasta.
Diduga dalam pendirian usaha tersebut terdapat aliran sejumlah dana dari pemberian wajib pajak yang nilai perhitungan pajaknya telah direkayasa oleh tersangka.
Seperti diketahui, pada Kamis 11 November, KPK telah menetapkan tersangka kepada Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS) selaku Pemeriksa Pajak Madya sebagai Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara.
Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang dari wajib pajak, yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku pejabat tinggi DJP.
KPK menduga tersangka Wawan menerima sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi, sedangkan jumlah uang tersebut hingga saat ini masih terus didalami.

