Biadabnya Predator Herry Wirawan! Santriwati Diperkosa Di Depan Istri

Laporan: Samsudin
Kamis, 30 Desember 2021 | 20:59 WIB
Herry Wirawan/net
Herry Wirawan/net

SinPo.id - Sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan, kembali digelar Kamis (30/12) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Dalam siding ini, istri Herry turut dihadirkan sebagai saksi. Selain istri Herry, jaksa juga memanggil dua saksi lainnya.

"Untuk saksi ada tiga, istrinya HW dan dari Kemenag (Kementerian Agama) dua (orang)," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

Saat persidangan tersebut, terungkap fakta yang cukup mencengangkan, di mana Herry melakukan tindakan biadab memperkosa santriwati ternyata jugaa dilakukan di depan sang istri.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai lanjutan persidangan.

"Jadi dia (istri) disuruh tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya. Pada saat malam itu dia tidur bareng, naik ke atas tiba-tiba mendapati si pelakunya sedang melakukan tindakan tidak senonoh kepada korbannya, nggak bisa apa-apa," ujar Asep.

Menurut Asep, istrinya itu tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, kata Asep, berdasarkan analisa psikologi, Herry membekukan otak istri dan juga para santriwati. Istri Herry mengetehui perbuatan suaminya. Namun dia dia tidak bias berbuata apa-apa, karena diancam.

"Mengetahui, jadi begini, ketika ada namanya perasaan seorang perempuan itu curiga dan tidak enak di hatinya, ketika bertanya kepada pelaku, dia jawabnya 'itu urusan saya, ibu ngurus rumah, ngurus anak' selesai," kata Asep.

Dalam siding sebelumnya, terungkap juga siasat jahat mengelabui bidan dan dokter yang ikut membantu korban melahirkan. Herry menyebut, korban yang hendak melahirkan berusia di atas 17 tahun.

"HW menjelaskan usianya 20 kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, sebelumnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI