Usut Suap Dana PEN, KPK Cekal Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 30 Desember 2021 | 16:55 WIB
KPK cegah eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto ke Luar Negeri/net
KPK cegah eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto ke Luar Negeri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi untuk mencekal dan mencegah eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M  Ardian Noervianto untuk bepergian ke luar negeri.

"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kami cegah," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu malam (29/12).

Alex hanya menjelaskan pencekalan tersebut untuk kebutuhan pendalaman informasi, ia tidak merinci lebih lanjut. Namun, menurutnya, yang jelas larangan itu berlaku selama enam bulan kedepan.

"Kenapa kami cegah, tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ardian Noervianto dicegah ke luar negeri oleh KPK diduga adanya keterlibatan dengan dugaan korupsi pemberian hadiah dan janji terkait pinjaman dana pemulihan Ekonomi Nasional (PEN Daerah) Tahun 2021 yang tengah diusut KPK.

Sebelumnya, dalam pengumpulan bukti, diduga KPK melakukan pengeledahan rumah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menurut keterangannya, di Jakarta, Rabu (29/12).

Adanya kasus dugaan korupsi PEN Daerah 2021 ini, berdasarkan hasil pengembangan proses penyidikan perkara korupsi dana hibah BNPB di Kabupaten Kolaka Timur.

Dalam perkara ini lembaga antirasuah sudah menjerat Bupati Koltim nonaktif Andy Merya Nur sebagai tersangka.

Sementara itu, menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di situs internet KPK, Ardian terakhir melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2020. Dalam laporannya itu, Ardian memiliki harta sebanyak Rp 7,3 miliar.

Hartanya didominasi kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 6,45 miliar. Dia memiliki 3 rumah. Rumah paling mahal berada di Jakarta Pusat dengan taksiran nilai sebesar Rp 5 miliar.

Ardian memiliki 2 mobil, yaitu Wrangler Jeep senilai Rp 575 juta dan Toyota Sienta senilai Rp 175 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp 130 juta, uang kas sebanyak Rp 244 juta. Sehingga bila dijumlah total harta yang dimiliki pria 43 tahun ini sebanyak Rp 7,3 miliar.

Pada 2019 ketika masih menjabat Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, harta kekayaan Ardian tercatat berjumlah Rp 7,2 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI