Periksa Eks Sekjen Kemendagri, KPK Korek Kerugian Korupsi Kampus IPDN Sulut
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.
Tim penyidik mendalami keterangan tersebut melalui mantan Sekjen Kemendagri tahun 2007 sampai 2014, Diah Anggraeni.
“Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri Kamis (30/12).
Ali menjelaskan, mantan Sekjen Kemendagri itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk, Dono Purwoko.
Ali menambahkan, pemeriksaan ini bertujuan agar tim penyidik bisa mendapatkan kepastian nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari proyek tersebut
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dono Purwoko dan Direktur Operasi pada PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo (AW) sebagai tersangka sejak 2018 silam.
Dalam konstruksi perkara, sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.
Akibat perbuatan tersangka Dono Purwoko dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

