Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sopir Taksi Online Nilai Polisi Tak Adil

Laporan: Azhar Ferdian
Rabu, 29 Desember 2021 | 21:51 WIB
Koordinator Huasa Hukum GJ, Siprianus Edi Hardum/Net
Koordinator Huasa Hukum GJ, Siprianus Edi Hardum/Net

SinPo.id - Kuasa hukum sopir taksi online menyayangkan sopir taksi online GJ ditetapkan sebagai tersangka. GJ ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya penumpangnya Novia Tabrani di Tambora, Jakarta Barat.

“Yang membuat kami tambah kecewa pihak Polres Jakarta Barat mengatakan kepada pers bahwa kami belum menyerahkan barang bukti. Padahal barang bukti sudah kami siapkan dan saksi kunci yakni yang melerai pengeroyokan itu sudah bersedia dipanggil polisi,” ungkap Koordinator Huasa Hukum GJ, Siprianus Edi Hardum dalam siaran persnya, Rabu (29/12).

Tim advokasi sopir taksi online yang dalam hal ini bertindak sebagai terlapor, mendatangi Polsek Tambora pada Senin (27/12) siang dengan membawa sejumlah bukti.

Bukti tambahan yang mereka bawa diserahkan kepada penyidik. Adapun bukti-buktinya adalah berupa pesan ancaman dari keluarga penumpang terhadap sopir taksi online.

Selain itu, tim kuasa hukum juga membantah jika sopir melakukan pelecehan kepada penumpang berinisial NT.

Menurut kuasa hukum yang terjadi juga bukanlah penganiayaan tapi perkelahian. Awalnya, penumpang menampar sang sopir lantaran tak terima karena dimintai uang kompensasi senilai Rp300.000 setelah korban muntah di tengah perjalanan.

Kuasa hukum menilai jika sopir hanya mencoba melindungi diri, karena dalam peristiwa tersebut penumpang bersama saudaranya melakukan pemukulan terhadap sopir.

“Bagi kami ini tidak adil. Padahal klien kami sudah ditangkap dan ditahan atas laporan yang menurut kami berdasarkan keterangan sepihak,” katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI