Waduh! Dipersiksa KPK, Isteri Bupati Banjarnegara Tolak Beri Kesaksian

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 29 Desember 2021 | 18:16 WIB
Bupati Nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono/net
Bupati Nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Marwiyah selaku isteri tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono. Namun Marwiyah menolak untuk memberikan kesaksian kepada tim penyidik KPK.

"Marwiyah memenuhi panggilan tim penyidik dan yang bersangkutan menyampaikan penolakan untuk menjadi saksi karena memiliki hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka Budhi Sarwono (BS)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, menurut keterangannya, Rabu (29/12).

Selain itu, lanjut Ali, tim penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lain dan menelusuri aliran uang yang diterima oleh Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono (BS) dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di pemerintah kababupaten Banjarnegara.

"Pada hari Selasa, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi untuk tersangka BS dan kawan-kawan,"

Ali menjelaskan, pengetahuan itu digali tim penyidik KPK melalui tiga saksi dari pihak swasta, yaitu Subur Wiyono, Eman Setyawan, dan Indra Novento.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

KPK menduga Budhi telah menerima komitmen "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.

Atas perbuatannya itu keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI