Pengembangan Kasus Suap Bupati Kotim Nonaktif, KPK Geledah ?Sejumlah Lokasi

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.
KPK menduga ada tindak pidana korupsi lain, selain perkara suap yang dilakukan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah terkait kasus dugaan suap tersebut.
"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain, yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (29/12).
Ali menjelaskan, sejauh ini KPK sedang mendalami lebih lanjut perkara ini dengan melakukan penggledahan di beberapa tempat untuk mengumpulkan alat bukti.
"Dilakukan penggeledahan di beberapa tempat diantaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara," ucap Ali Fikri.
Ali menambahkan, selain itu, untuk memperjelas temuan ini, tim penyidik lembaga antirasuah juga akan melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi yang diduga mengetahui perkara ini.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Akan tetapi, KPK belum bisa menyampaikan terkait siapa saja pihak - pihak yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka disertai pasal - pasal yang disangkaan. Menurut Ali, pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.
"Uraian lengkap perkara belum dapat kami informasikan saat ini. Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur sebagai tersangka dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah. Saat ini, Anzarullah sudah berstatus terdakwa.
Dalam konstruksi perkara, Andi Merya Nur dan Anzarullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan tersangka pada 22 September lalu.
KPK menjelaskan bahwa kedua pejabat daerah tersebut terlibat kesepakatan terkait penggunaan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Andi dikabarkan menerima suap dari Anzarullah sebesar 30 persen atau sekitar Rp 250 juta dari nilai jasa konsultasi perencanaan pembangungan dua unit jembatan sebesar Rp 714 juta.
Adapun uang Rp225 juta tersebut yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya dan kawan-kawan.
OLAHRAGA 1 day ago