Enam Buruh Di Banten Tersangka, Netizen: Teruskan Pak Gubernur, Sudah Tepat Itu

SinPo.id - Tagar bravo Gubernur Banten mencuat di sosial media Twitter. Tagar tersebut digaungkan warganet menyusul pernyataan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat.
Mirah mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut laporannya terhadap buruh yang menggeruduk kantornya. Mirah juga meminta Polda Banten untuk membebaskan buruh dari segala tuntutan hukum.
"Kami menyayangkan mental Gubernur Banten yang tidak memiliki empati terhadap aspirasi buruh Banten. Padahal buruh Banten yang melakukan aksi adalah warganya sendiri," ujar Mirah dalam keterangannya.
Menanggapi desakan dari Aspek Indonesia tersebut, netizen menilai apa yang dilakukan Gubernur Banten Wahidin sudah tepat. Karena setiap tindakan yang dilakukan pasti ada konsekuensinya.
Netizen bahkan menyebut apa yang dilakukan oleh para oknum buruh tersebut bukanlah sebuah demonstrasi, melainkan sebuah aksi kriminalitas.
“Jelas² SALAH!!!.. Menyalahi aturan dimana kantor Gubernur tidak boleh di masukin yg tdk berkepentingan siapapun dia... kecuali diizinkan oleh Gubernur. Anarkis dengan merangsek masuk dan semua berujung dipenjarakan, dilaporkan oleh Gubernurnya. Makanya PAKAI OTAK kalo mau DEMO!,” tulis pemilik akun @ANT**B23*******.
"Membela perilaku kriminal sama aja mendukung para pelanggar hukum," ujar @MrsRa******.
“Norak dan memalukan cara memperjuangkan hak,” timpal @pa***_gro****.
"Kalau demo di depan kantor Gubernur bukankah tidak dilaporkan ke polisi, kalau demo merusak aset dan fasilitas pelayanan publik, dilaporkan, ya sudah sesuai," jelas warganet lainnya.
Mereka juga tampak mendukung langkah Wahidin untuk tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku kepada para buruh tersebut.
Buat bapak Gubernur jangan kendor & mengikuti keinginan mereka untuk menarik laporan polisinya sebab itu sudah sangat tepat pak," ungkap netizenl lainnya.
"Pelajaran berharga bagi siapapun juga contoh agar masyarakat tidak menjadi barbar. Onar seenaknya, giliran diproses polisi nangis minta dicabut laporan polisinya," tambah netizen lainnya.
"Buat bapak Gubernur jangan kendor & mengikuti keinginan mereka untuk menarik laporan polisinya sebab itu sudah sangat tepat pak," ungkap netizenl lainnya.
"Pelajaran berharga bagi siapapun juga contoh agar masyarakat tidak menjadi barbar. Onar seenaknya, giliran diproses polisi nangis minta dicabut laporan polisinya," tambah netizen lainnya.
Sebelumnya, enam orang buruh telah ditetapkan Polda Banten sebagai tersangka penggerudukan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim pada 24 Desember 2021. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dilakukan kuasa hukum Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Diketahui, keenam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/12) ini adalah AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25). Mereka ditangkap pada 25 dan 26 Desember 2021.
AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan. Sedangkan, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.
PERISTIWA 1 day ago
POLITIK 20 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
GALERI 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
POLITIK 2 days ago
GALERI 2 days ago
OLAHRAGA 9 hours ago