Buntut Kapal Tenggelam Di Malaysia, 2 Orang Pengirim TKI Ilegal Ditangkap

Laporan: Azhar Ferdian
Senin, 27 Desember 2021 | 20:28 WIB
Evakuasi kapal pengangkut TKI ilegal/Net
Evakuasi kapal pengangkut TKI ilegal/Net

SinPo.id - Setelah melakukan penyidikan, Satgas Misi Kemanusian Internasional akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Kedua pelaku merupakan orang yang merekrut dan mengirim para korban TKI ilegal tersebut ke Malaysia, hingga kapal yang mereka tumpabgi karam dan menewaskan puluhan orang di Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor. 

Kedua pelaku yakni Agus Salim dan Januar. Mereka ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. Keduanya ditangkap setelah polisi mengumpulkan keterangan dari korban yang selamat dari musibah kapal tenggelam dan saat ini masih diperiksa oleh Polisi Diraja Malaysia. Dua orang ini merupakan bagian dari sindikat penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. 

“Mereka adalah sindikat jaringan pengirim PMI ilegal yang bermain di Pelabuhan Tikus Tanjung Uban, Bintan dan Tanjung Balai Karimun,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian, Senin (27/12). 

Kedua pelaku merupakan pihak yang merekrut, menampung dan mengirimkan TKI dari Batam hingga ke Bintan. “Di Bintan sendiri, sudah ada pelaku lainnya yang bertugas mengirim para PMI ilegal ini ke Malaysia,” kata Jefry. 

Menurut dia, para pelaku memiliki jaringan di berbagai kota terutama di kawasan NTB, Surabaya dan Jawa Tengah. Calon PMI yang berhasil direkrut dengan iming-iming gaji besar di Malaysia, didatangkan ke Batam via Bandara Hang Nadim, selanjutnya para calon TKI dibawa ke wilayah Bintan untuk dikirimkan ke Malaysia melalui jalur tikus. 

“Para PMI ilegal ini dibawa ke Malaysia dengan menggunakan kapal cepat atau speed boat. Untuk bisa berangkat para PMI diwajibkan membayar di angka Rp7- 15 Juta per orang,” paparnya. 

Sementara itu, dua tersangka Agus Salim dan Januar terancam Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.sinpo

Komentar: