Jadi Tersangka, Alfred Simanjuntak Terima Rp25 Miliar Hingga SGD3 Juta

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 27 Desember 2021 | 19:52 WIB
Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak/Net
Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak/Net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan paksa Alfred Simanjuntak (AS) terkait kasus dugaan suap pajak. AS juga memodifikasi nilai pajak lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajak. 

"Tersangka Alfred Simanjuntak melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan dari Tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Setiyo Budiyanto saat Jumpa pers di KPK, Senin (27/12). 

Alfred merupakan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, KPK menetapkan Alfred sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak. 

Setiyo menyebut, saat itu Tersangka AS ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa beberapa wajib pajak. 

Sebagai bentuk kesepakatan, lanjut Setiyo, untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya. 

"Beberapa wajib pajak diantaranya PT GMP (Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia, untuk tahun pajak 2016, dan PT JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017," ucapnya. 

Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bagi Tersangka AS bersama Tim agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak tersebut. 

Adapun, penerimaan dari tiga wajib pajak diterima oleh AS bersama Tim yang selanjutnya di serahkan lagi untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yakni, 

sekira Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh Riyan Ahmad Ronas (RAR) selaku Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM), sebagai perwakilan PT GMP. 

Sekira Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati (VL) sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. 

Sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo (AS) sebagai perwakilan PT JB.sinpo

Komentar: