Kasus Suap DAK Lampung Tengah, Azis Minta JPU Buka CCTV Di Gedung DPR

Laporan: Azhar Ferdian
Senin, 27 Desember 2021 | 19:47 WIB
mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin/Net
mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin/Net

SinPo.id - Sidang lanjutan kasus suap DAK Lampung Tengah dengan tersangka Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/12). 

Dalam Sidang kali ini, Azis Syamsuddin meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di ruang kerjanya, Gedung DPR RI. 

Hal itu diminta untuk membuktikan pengakuan mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Sebab Azis mengaku tidak ingat pernah bertemu Taufik Rahman di ruang kerjanya. 

"Bahwa pertemuan yang saudara saksi (Taufik Rahman) sampaikan pada saya tanggal 21 Juli 2017, saya minta kepada saudara JPU untuk membuka CCTV," kata Azis dalam sidang lanjutan dugaan suap penangan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/12). 

Taufik yang dihadirkan tim JPU mengaku pernah bertemu Azis di ruang kerjanya, Gedung DPR RI pada 21 Juli 2017. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh orang kepercayaan Azis, Edy Sujarwo. 

Namun Azis mengakui tidak ingat. Azis berdalih banyak orang yang masuk dan keluar ruang kerjanya. Ia juga mengaku banyak bertemu dengan orang selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. 

"Karena begitu banyak orang bertemu saya, dengan setiap bupati mau ketemu saya, setiap kepala daerah mau ketemu saya," ujar Azis. 

Hakim kemudian mengonfirmasi Taufik soal kebenaran pertemuan itu. Taufik yakin pernah bertemu dengan Azis di ruang tamu bekas kantornya. "Iya, Yang Mulia," tutur Taufik.

Azis Syamsuddin disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Lampung Tengah. Azis disebut telah menerima uang untuk pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Uang itu, salah satunya berasal dari mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang itu diduga diserahkan melalui orang kepercayaan Azis Syamsuddin, Aliza Gunado. Nama Azis dan Aliza kemudian muncul dalam sidang suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. 

Karena tidak ingin namanya ditindaklanjuti, Azis dan Aliza kemudian menyuap mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap untuk Stepanus Robin Pattuju yang kini sedang disidangkan. 

Dalam perkara itu, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
 sinpo

Komentar: