Bantah Alibi Pemobil-Satgas PDIP, Ibu Korban: Penjarakan, Tak Ada Damai
SinPo.id - Ibu kandung remaja korban pemukulan brutal Satgas PDIP Halpian Sembiring Meliala di Medan, Ina buka suara terkait alibi tersangka penganiayaan itu. Ina membantah anaknya yang berinisial FAL itu berkata kasar kepada Halpian sehingga memicu korban ditendang, digampar.
Ina mengaku telah mendidik anaknya bersikap sopan santun kepada orang tua sejak masih kecil. Sehingga menurutnya tidak mungkin anaknya itu berkata kasar.
"Begini, Pak, saya terus terang masalah anak saya katanya ada berkata-kata kasar, itu tidak ada sama sekali,” kata Ina di Polrestabes Medan, sebelumnya.
“Karena saya, alhamdulillah, saya didik anak saya dari kecil sekolah Al-Azhar, dan guru-gurunya tahu bagaimana pribadi anak saya sesungguhnya nggak pernah berkata dengan kasar," sambung Ina.
Sebelumnya, tersangka Halpian kepada polisi mengakui motifnya melakukan kekerasan terhadap FAL yang merupakan pelajar itu dipicu korban berkata kasar kepadanya.
Bagi Ina, anaknya telah menceritakan kronologis kejadian tersebut kepada dirinya. Ina menyebut anaknya itu hanya meminta tersangka untuk menggeser sedikit mobilnya.
"Yang ada dia bilang sama saya dia bercerita, 'Pak, geser mobilnya dikit', turun bapak ini 'sopan kali kau', langsung nampar, langsung nendang, sampai mengeluarkan kata-kata kotor untuk anak saya," ungkapnya.
Menurut Ina, pihaknya tidak akan berdamai dengan tersangka. Dia juga meminta agar tersangka dapat dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Saya ingin hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku, penjarakan. Tidak ada damai," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers mengungkapkan Halpian Sembiring Meliala sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepada polisi, Helpian menyebut ada kata-kata yang tidak sopan dari korban.
"Keterangan awal Tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa anak korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya," kata Riko di medan, Sabtu (25/12).
Riko menjelaskan awalnya korban meminta agar tersangka menggeser kendaraannya namun tak dipenuhi.
"Keterangan awal tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya," jelasnya.
Dalam kasus ini, Halpian dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.Tersangka dikenai wajib lapor.
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun dan yang bersangkutan wajib lapor," tandasnya.
Dipecat
Di sisi lain, Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon mengatakan akan memecat Halfian Sembiring Meliala, 45, kader Satgas Cakra Buana PDIP yang menganiaya remaja berinisial FAL. Pemecatan itu dilakukan setelah Halfian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Rapidin mengatakan pihaknya tidak menoleransi kader yang bersikap arogan, apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan.
“Tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDIP dan satgas yang menjunjung tinggi nilai pancasila," katanya, Sabtu (25/12).
“PDIP Sumut memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di kepolisian, karena hal tersebut merupakan tindakan pribadi Halfian,” ucapnya.

