Dave Laksono Dukung Pemecatan 3 Anggota TNI Yang Tabrak-Buang Jasad Handi-Salsa
SinPo.id - Langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan melakukan pemecatan secara tidak hormat dan memberikan hukuman maksimal kepada tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang pasangan Handi Saputra (16) - Salsabila (14) di Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono. Menurut Dave, sebagai anggota TNI ketiganya seharusnya mampu melindungi masyarakat. Apalagi mereka telah disumpah untuk membela negara.
"Saya dengar Panglima (Jenderal Andika) akan memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat, serta hukuman pidana sampai seumur hidup. Pastinya (dukung langkah Panglima TNI itu)," ujar Dave kepada wartawan, Sabtu (25/12).
"Mereka disumpah untuk membela negara dan melindungi warganya," katanya.
Politisi Partai Golkar ini juga menyoroti kelakuan ketiganya yang membuang korban ke sungai. Menurutnya, pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut seharusnya melarikan korban ke rumah sakit.
"Siapapun yang salah dalam kecelakaan tersebut, mereka sewajibnya menolong dengan membawa ke rumah sakit, bukan membuang dua korban ke sungai," tegasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang pasangan Handi Saputra (16) - Salsabila (14) di Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bisa dihukum seumur hidup.
"Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika kepada wartawan, sebelumnya.
Ketiga anggota TNI AD yaitu Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
"Kolonel Infanteri P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado, Kopral Dua DA dan Koprasl Dua Ahmad tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Jumat (24/12).

