Warning! Layanan Publik Tak Pakai PeduliLindungi Terancam Ditutup Pemanen

Laporan: Zaki
Minggu, 26 Desember 2021 | 10:38 WIB
Mendagri Tito Karnavian/Net
Mendagri Tito Karnavian/Net

SinPo.id - Perintah agar kepala daerah melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam surat edaran (SE) baru.

SE Kemendagri itu isinya, lewat peraturan kepala daerah mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut serta memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar.

"Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," salah satu bunyi Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/7183/SJ yang ditandatangani Mendagri 21 Desember 2021.

Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi dirincinya Tito, adalah fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.

Mendagri Tito dalam SE tersebut  meminta kepada gubemur, bupati, dan wali kota untuk melakukan sejumlah langkah guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Mengintensifkan PPKM Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain: pencegahan, penanganan, pembinaan; dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.

Juga mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas, kemudian menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.

Dan melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin.

"Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson. Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan capaian dosis pertama dan dosis kedua," tulis mantan Kapolri itu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI