TNI Berduka, 3 Oknum Anggota Terlibat Kematian Handi-Salsa Pasti Dihukum Berat

Laporan: Jihan Nabila
Sabtu, 25 Desember 2021 | 18:44 WIB
Korban tabrak lari 3 oknum TNI AD di Nagrek, Jawa Barat/net
Korban tabrak lari 3 oknum TNI AD di Nagrek, Jawa Barat/net

SinPo.id - Pihak TNI Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang terlibat dalam tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Handi Saputra dan Salsabila pada Rabu, (8/12) di Jl.Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat.

“TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Sdr Handi Saputra dan Almarhumah Sdri Salsabila serta Keluarganya,” ungkap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Sabtu (25/12).

Menurutnya, ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa. Mereka dikenakan tuduhan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.

Pasal itu terkait Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun).

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 tentang Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

“Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta  memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut  diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal,” demikian Brigjen TNI Tatang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI