Geram! Jenderal Andika Pecat 3 Oknum TNI AD Yang Tabrak-Buang Jasad Sejoli
SinPo.id - Kasus tabrak lari kecelakaan Nagreg Kabupaten Bandung yang menewaskan dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila mendapat perhatian langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Kasus tabrak lari kecelakaan Nagreg Kabupaten Bandung itu viral di media sosial karena dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila meninggal mati tidak wajar setelah kecelakaan Nagreg, ini sama dengan dibunuh.
Janjinya si penabrak Nagreg itu akan di bawa ke rumah sakit, namun korban kecelakaan Nagreg itu kenyataanya dua sejoli Handi dan Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dan keduanya ditemukan mengambang di dua tempat berbeda, di Cilacap dan di Banyumas Jawa Tengah.
Rupanya pelaku tabrak lari Nagreg itu adalah anggota TNI AD, sehingga Panglima TNI Andika Perkasa dan atas komandonya, sudah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.
Dikutip dari akun instagram @puspentni, 3 Oknum Anggota TNI AD yang tewaskan Handi-Salsabila itu tengah jalani proses hukum.
Diketahui, 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kemudian, Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro). Saat ini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Sedangkan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
“Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun),” tulis Puspen TNI.
“KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup),” sambung keterangan Puspen TNI.
Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.
Andika Perkasa menyebut tiga anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat kecelakaan maut di Nagreg Jawa Barat dan membuang jenazah korban ke wilayah Cilacap terancam pidana seumur hidup.
Hal ini kata dia sesuai dengan jerat hukum yang dilimpahkan kepada tiga orang oknum TNI AD tersebut.
"Kan ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika pada kesempatan terpisah.
Sanksi Berat
Komandan Korem 133 Nani Wartabone Gorontalo Brigjen TNI Amrin Ibrahim memastikan Kolonel Inf P, pelaku tabrak lari sejoli Handi-Salsabila di Nagrek akan mendapat sanski berat jika terbukti bersalah.
"Pasti ada (sanksi) itu. Nanti akan ada keterangan dari Pomdam setelah penyidikan," kata Amrin, Jumat (24/12) malam.
"Sedang dalam penyidikan oleh POM Manado sehingga saya belum bisa memberikan keterangan secara lengkap," tambah Danrem Gorontalo tentang Kolonel Inf P.
Dibuang Dalam Keadaan Hidup
Sebelumnya, Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol dr Summy Hastry memastikan, Salsabila tewas sesaat setelah kecelakaan di kawasan Nagreg. Pada jasad Salsabila ditemukan luka parah di bagian kepala diduga akibat benturan keras.
"Dari luka-luka yang kita periksa, jasad wanita waktu ditemukan sudah dalam kondisi meninggal di tempat kejadian (TKP)," kata dr Hastry, Kamis (23/12).
“Karena luka-lukanya ada di kepala bagian belakang sampai depan itu parah dan dicek patah tulang tengkorak bawah. Sehingga saya yakin tewas di tempat waktu kejadian," ungkapnya.
Namun yang mengejutkan, terungkap bahwa Handi Harisaputra diduga dibuang dalam kondisi hidup ke Sungai Serayu. Karena saat dilakukan autopsi, pihaknya menemukan saluran napas Handi dipenuhi pasir.
"Untuk yang pria waktu kita periksa dengan lengkap luar dan dalam kita temukan tanda-tanda pasir atau air sungai di saluran napas sampai paru-paru," tandasnya.
"Jadi itu membuktikan waktu dia dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang ketika itu tidak sadar," ujar Hastry.

