Periksa ASN Probolinggo, KPK?Telisik Aliran Suap Seleksi Jabatan Terkait Puput

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 24 Desember 2021 | 13:16 WIB
Puput Tantriana Sari/ist
Puput Tantriana Sari/ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa salah seorang ANS Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo, terkait kasus korupsi Bupati Nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyebut, pemeriksaan Priyo sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka Puput Tantriana Sari (PTS)

"Hari ini, pemeriksaan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/12).

Namun Ali tidak menyampaikan lebih rinci, terkait pendalaman apa yang akan dilakukan tim penyidik kepada saksi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ucap Ali.

Terkait kasus seleksi jabatan, KPK total menetapkan 22 tersangka. Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari selaku Bupati nonaktif Probolinggo dan Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo.

Lalu Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan Puput dan Aminuddin sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI