Lili Pintauli Terseret Kasus Suap Eks Penyidik Robin, ICW: KPK Harus Tegas

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 21 Desember 2021 | 18:11 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana/net
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana/net

SinPo.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap tegas terkait dengan pernyataan eks penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju yang siap membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara dugaan suap.

Demikian disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi pernyataan KPK terkait dugaan keterlibatan komisioner KPK Lili dalam kasus perkara korupsi.

"Jika kemudian ada perkara-perkara yang dijadikan bancakan lalu terdapat aliran dana, maka ia (Lili Pintauli)dapat dijerat dengan pidana suap dan diberhentikan sebagai Komisioner KPK," kata Kurnia di Jakarta, Selasa (21/12).

Kurnia juga mendesak KPK untuk tidak melibatkan Wakil Ketua KPK Lili dalam perkara ini agar proses penanganannya tidak diwarnai konflik kepentingan.

"ICW mendesak agar KPK tidak melibatkan lagi Lili Pintauli Siregar dalam proses penanganan perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK Robin Pattuju," ucap Kurnia.

Kurnia juga mengkritik tindakan Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri yang menepis seluruh pernyataan Robin. Menurutnya Ali Fikri lebih terlihat seperti advokat Lili, ketimbang seorang Plt Juru Bicara KPK.

Mestinya, lanjut Kurnia, keterangan Robin tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri perihal dugaan keterlibatan Lili dalam perkara-perkara lain.

"Maka dari itu, bagi ICW pembelaan KPK kepada Lili itu berlebihan, tidak objektif, dan terlalu dini," tutupnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi keterangan Stepanus Robin yang menyebut ada dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam perkara yang menjeratnya.

Ali menyebut keterangan Robin tersebut tidak memiliki nilai pembuktian, karena disampaikan di luar persidangan.

Ali menambahkan, adanya keterlibatan Lili dalam penanganan perkara di KPK hanya testimonium de auditu, yakni Robin Pattuju mendengar adanya keterlibatan Lili dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Sedangkan M Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada (Sekda Tanjungbalai). Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI