Eks Penyidik Bakal Bongkar Keterlibatan Lili Pintauli, Ini Pembelaan KPK
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait pernyataan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menyeret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Robin menyebut akan membongkar keterlibatan komisioner KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri mengungkapkan akan menindak lanjuti setiap fakta yang ada didalam persidangan.
"Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami akan tindaklanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim nantinya," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/12).
Menurutnya, keterangan Stepanus Robin yang menyebut ada dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli tidak hanya disampaikan di luar sidang. Menurutnya karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.
Ali menambahkan, adanya keterlibatan Lili dalam penanganan perkara di KPK hanya testimonium de auditu, yakni Robin Pattuju mendengar adanya keterlibatan Lili dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Sedangkan M Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada (Sekda Tanjungbalai). Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," ucap Ali.
Fakta lain di dalam persidangan, lanjut Ali, bahwa benar ada komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial dan ada penyebutan nama Arief Aceh. Namun demikian fakta dipersidangan justru Terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum.
"Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," ungkapnya.
"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerjasama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M. Syahrial dan Maskur Husein dan tim Jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," tutup Ali.
Sebelumnya, Stepanus Robin menyebut adanya sejumlah perkara korupsi yang melibatkan Komisioner KPK Lili Pintauli. Ia pun siap akan membongkar hingga Lili dapat masuk ke dalam penjara.
Hal itu diungkap Robin setelah dirinya menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.