PN Bandung Gelar Sidang Kasus Pemerkosaan Santriwati Tersangka Herry Wirawan
SinPo.id - Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan digelar di ruang sidang anak nomor 27 di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12).
Agenda sidang ini pemeriksaan sejumlah saksi anak. Dalam sidang ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep NKepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Mulyana hadir dalam sidang tersebut dan terlibat menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pemeriksaan saksi tersebut berjalan tertutup. Yudi Kurnia kuasa hukum dari 11 orang korban pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Herry Wirawan kecewa tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang.
Dia yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan (LBH SPP) mengaku, seharusnya berada di dalam mendampingi korban.
"Saya juga belum koordinasi, tapi menurut penjaga (agenda) pemeriksaan saksi korban, sayangnya saya tidak bisa masuk padahal saya kuasa hukum. Penuh," katanya kepada wartawan, Selasa (21/12).
Yudi melanjutkan, sidang pemeriksaan terhadap tiga orang saksi anak yang menjadi korban kali ini merupakan yang terakhir. Dia menyebut, kurang lebih terdapat 20 orang saksi yang telah diperiksa oleh pengadilan termasuk diantaranya orang tua korban.
Herry Wirawan (36 tahun), terdakwa pelecehan seksual terhadap 12 orang santri ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, sejak 28 September lalu. Ia saat ini sudah menjalani 6 kali masa persidangan di Pengadilan Negeri Bandung secara online di masa pandemi Covid-19.
Kepala Rutan Kebonwaru Riko Stiven mengaku tahanan berinisial HW ditahan sejak 28 September lalu. Ia mengatakan perilaku pelaku selama berada di tahanan normal dan tidak jauh berbeda dengan tahanan-tahanan lainnya.
"Biasa-biasa saja (orangnya), enggak ada gimana-gimana, kita baru tahu setelah viral. Tahanan kita samakan haknya," ujarny saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/12).