Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Disebut Akan Sita Aset Pelaku
SinPo.id -Kasus Mafia tanah yang dialami Artis Nirina Zubir memasuki babak baru. Nirina ditemani sang Kaka, Fadhlan Karim kembali menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (20/12).
Kedatangan keduanya untuk memantau perkembangan kasus yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Kita lihat ada perkembangannya dan ini buat kita lumayan buat kita bisa bernapas lah," kata Fadhlan kepada wartawan.
Menurut Fadhlan, pihak berwajib akan menyita aset tersangka sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan. Adapun penyitaan itu terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka karena ada dugaan aliran dana ke aset milik tersangka.
"Jadi ya makanya cukup surprise begitu dateng ternyata dapat informasi sangat baik dan ini akan dilaksanakan besok. Menjadi nafas segar lah buat kami," ucapnya.
"Karena TPPU ini kan adalah satu hal yang agak rumit, perlu waktu, perlu energi, perlu fisik juga untuk nyamperin untuk ngecek apa saja harta yang dimiliki gitu. Tapi yaini semua berjalan buat kita oke," sambungnya.
Namun ketika ditanya terkait aset apa saja yang akan disita oleh pihak kepolisian, Fadhlan enggan membeberkannya. Akan tetapi dia memastikan pihak berwajib akan melakukan penyitaan.
"Kita enggak mau omongin Sekarang ini, tapi tiba tiba orang yg sedang menduduki aset atau segala macamnya langsung berhati-hati gitu kan," pungkasnya
"Tapi intinya akan ada penyitaan aset dan juga bisnis," tambahnya.
Menurutnya pihak kepolisian akan melakukan penyitaan aset besok pagi, akan tetapi Fadhlan tidak tau mengenai lokasinya karena laporan akan diberikan setelah dilakukan penindakan dari polisi.
"Lokasinya juga belum terlalu tau. Kita baru taunya besok karena laporannya kan akan diberikan setelah dilakukan gitu, jadi baru nanti kita update lagi biar semua tau," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir senilai Rp17 miliar.
Polda Metro Jaya membagi pelaku kedalam dua klaster. Pertama pelaku merujuk kepada asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina, yakni Riri Kharisma dan suaminya, Edriyanto.
Lalu klaster notaris yang membantu pelaku memalsukan akta surat tanah milik keluarga Nirina, mereka yaitu Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Farida ditahan bersama kedua pelaku, sementara Ina dan Erwin masih dalam pemeriksaan.