Di Forum PBB, KPK Beberkan Tiga Langkah Penting Pencegahan Korupsi ?

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 19 Desember 2021 | 15:20 WIB
Deputi KPK, Wawan Wardiana/ist
Deputi KPK, Wawan Wardiana/ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pentingnya pendidikan antikorupsi dan peran serta masyarakat dalam upaya global pencegahan korupsi.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana ketika menjadi salah satu perwakilan Indonesia dalam keikutsertaanya pada penyelenggaraan sesi ke-9 Konferensi Negara Pihak pada Konvensi PBB Menentang Korupsi yang berlangsung di Sharm El Sheikh, Mesir.

"Strategi pencegahan tidak akan lengkap tanpa pendidikan antikorupsi yang kuat yang mempromosikan transparansi, akuntabilitas, integritas, dan budaya tolak korupsi di semua lapisan masyarakat,” kata wawan dalam siaran persnya, Minggu (19/12).

Wawan menjelaskan, bahwa dalam implementasi pendidikan antikorupsi, KPK telah menerapkan beberapa langkah, salah satunya penerbitan modul pendidikan antikorupsi untuk semua tingkat pendidikan dan perangkat pendidikan antikorupsi lainnya.

Penjelasan tersebut ia sampaikan dalam pernyataan nasional Indonesia pada agenda item 4 dengan fokus pembahasan terkait isu pencegahan korupsi.

Dimana Indonesia mengusulkan 3 poin yang dapat dilakukan dunia internasional dalam meningkatkan strategi pencegahan korupsi.

"Pertama, penguatan peran lembaga antikorupsi dan pengawasan lalu kedua, perlunya mendorong dan meningkatkan partisipasi multi-stakeholder, dan ketiga, pentingnya penanganan keterkaitan antara korupsi dan kejahatan terorganisir (organized crime)," ungkap Wawan.

Konferensi tersebut berlangsung sejak 13-17 Desember 2021, yang melibatkan negara pihak, negara peninjau, organisasi internasional dan regional, serta lembaga madani ini dihadiri oleh sekitar 2.700 peserta.

Pertemuan ini dilaksanakan setiap dua tahun sekali untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan praktik terbaik diantara negara-negara mengenai berbagai upaya anti korupsi, meliputi pencegahan, penegakan hukum dan pemidanaan, kerja sama internasional, bantuan teknis, pemulihan aset dan reviu mekanisme UNCAC.

Indonesia berpartisipasi aktif selama penyelenggaraan pertemuan dengan beranggotakan wakil dari unsur Kemlu, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, KBRI/PTRI Wina, dan KBRI Kairo.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI